19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Pj Desa Temiak Sio Belum Diangkat, Layanan Pemerintah Desa pun Macet

Share

Foto : Busmet,SP,.M.Si, Camat Teriak.

Kekosongan Kekuasaan di level pemerintahDesa menimbulkan keluh kesah. Pihak terkait, BPD, Camat, Pemda Kabupaten, bekerja sudah diatur Undang-undang. Namun Mengapa dan siapa kambing belangnya?.

 

Bengkayang Post – (Desa Temia Sio). Ujung tombak pemerintahan Negara terletak didesa. Negara wajib memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik, hal ini sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Celaka bila roda pemerintahan dilevel pemerintahan paling depan terhambat lantaran tersangkut karena proses transisi kepemimpinan tidak berjalan mulus. Bagaimana tidak agenda pembangunan yang telah masuk kedalam RAPBDes mangkrak, dan Pelayanan Administrasi yang sifatnya mendesak tidak bisa diambil secara otonom oleh pemerintahan desa itu sendiri.

Kasus seperti ini terjadi di Desa Temia Sio, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Pemerintahdesa periode 2013-2019  berakir 9 April 2019,hingga detik ini,(9/9), belum ditunjuk Pejabat Desa. Beberapa warga desa yang dikelilingi bukit dan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Landak ini akhirnya mengeluh.

Padahal Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014berkaitan dengan peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur dalam pasal 55. Sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun, maka Bupati/Walikota mengangkat PNS dari Pemda kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.

Hendri selaku Bendahara Desa Temia Sio, terdiam sejenak memikirkan masalah desa yang dihadapinya.Saat ditemui (6/9), Ia menyebut tidak bisa berbuat apa-apa semenjak tertanggal 4 April 2019. “Siltaf saja kami tidak bisa ambil,” Sebut Hendri   

Ketika Persoalan ini dikonfirmasi dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang, melalui Kepala Sub Bagian Aparatur Pemerintah Desa Sekretariat Daerah, Ali Ahmad, berdalih dia masih baru menjabat.

“mungkin lalai kemarin, saya telepon pak Camatnya tolong segera kirim kembali, nanti kita selesaikan, bukan kita abaikan, Sebut Ali Ahmad, Jumat (6/9).

Sedangkan dari pihak Kecamatan Teriak ketika dikonfirmasi,(8/9), via telpon, melalui Camat Busmet, SP. M.Si, menyebut pihaknya telah mengirim usulan Pejabat, (Pj),  Kepala Desa Temia Sio, tertanggal 31 Mei 2019. Hal ini menindaklanjuti surat dari Badan Permusyawaratan Desa, (BPD), Temiak Sio  tanggal 27 Mei 2019.

“Sudah,  Saya bilang, telusuri RTU Bupati, RTU Sekda,’ gitu. Kan kita tidak tahu di sana gimana, ya mungkin pegawai-pegawainya gimana. Bukan kami lengah atau gimana, tidak, tapi tetap kami usulkan. Biasa lama di minut, di Undang-Undang itu kan ada minut, dari SK Bupati segala macam biasa lama di situ,“ tegasnya.

Dimanakah leletnya?

Jika melihat PP 43 tahun 2014 tentang pelaksana teknis Undang-undang desa nomo 6 tahun 2014 di pasal 54 ayat 3 Apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat,(1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melaui camat atau sebutan lain. Kepala Desa Temiak Sio Berhenti dari Jabatannya 9 April 2019, Surat BPD Temiak Sio tertanggal 27 Mei 2019, Surat Dari Camat 31 Mei 2019, Respon dari Kabag Tapem sampai saat ini,(9/9), masih menunggu. (Wrt: Team. Editor Pimpred/Wapemred)

 

 

 


Share