
Foto : Deomedes S.Sos. M.Si, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa DPMPD2T Kabupaten Bengkayang
Bengkayang Post-(Bengkayang). Pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019 baru saja berlalu.
Beberapa calon Kades dari 50 Desa yang ikut kontestasi ada yang merasa dicurangi dan belum puas hingga menguggat proses penyelngaraan, menggugat hasil perhitungan suara, dan mendugga ada kecurangan bermain politik uang.
Walau pun seperti itu, ada yang sudah melakukan upaya damai karena menerima hasil mediasi di tingkat kecamatan.
Namun sebaliknya, ada pula yang tidak menemukan titik terang, bahkan ada yang cenderung masuk ke ranah hukum.
Jika yang masuk kategori dugaan perbuatan pidana besar kemungkinan masuk dan berproses di ranah hukum.
Desa Temia Sio, kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang adalah salah satu contoh desa yang bermasalah dalam melaksanakan Pilkades kemarin.
Dugaan Sementara calon Kades terpilih bermain curang, melakukan politik uang.
Berdasarkan surat dari Camat Teriak, Busmet,SP,M.Si, Selasa, 7/1/2020, telah dilakukan mediasi namun upaya damai tidak terwujud, sehingga harus dibawa ke Pemdes Kabupaten Bengkayang, di sana akan didalami permasalahannya oleh tim yang diketuai oleh Kadis Pemdes bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Deomedes S.Sos. M.Si, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa DPMPD2T Kabupaten Bengkayang menyebut,
“Didalam ketentuan (Perbub No, 14 Th. 2015) tiga hari usai pemungutan suara bisa ditangani, kalau lewat dari itu dianggap ‘expired’, tidak bisa kita proses lagi, khususnya pengaduan Pilkades misalnya kecurangan ini itu, terkecuali yang berkaitan dengan money politic, intimidasi, itu kan tetap ranahnya pidana. Setiap kasus yang masuk kita tampung, nanti kita pilah, mana yang masuk ke ranah Pidana. Sementara yang diduga Pilkades yang terjebak politik uang yaitu Desa Temia Sio, Tapen, Tirta Kencana, Lamolda, Sungai Jaga B,” pungkas Deo.
Lebih lanjut Ia menjelaskan “Sengketa Pilkades seyogyanya diselesaikan di tingkat kecamatan. Karena Kecamatan Bagian dari Panitia, kalau ada yang mau lanjut tidak masalah, kan orang mencari keadilan. Nanti terkait pemutusan perkara, diluar kontek hukum setelah melalui kajian-kajian yang mendalam tentu melibatkan Kabag hukum, diputusankan oleh tim, kita tetap profesional,” papar Deo, Selasa, (14/01).
Terkait calon Kades terpilih yang bermasalah hukum apakah dia dilantik, dan kalau dilantik sah kah mereka menggunakan anggaran, karena apabila proses hukum telah menyatakan mereka bersalah lewat putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan tentunya mereka tersebut akan menjalani hukuman, lalu anggaran yang telah mereka gunakan, bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut?
“Mereka tetap dilantik. Proses hukum tetap berjalan. Apabila mereka terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) mereka dipecat. Terkait anggaran yang telah mereka gunakan, itu nanti, saya belum bisa menjelaskannya, itu berproses pak, saya belum bisa ngasi tanggapan, apalagi ini kan media, saya ngasi penjelasan pun harus hati-hati, ada etikanya saya ngasih penjelasan, ndak boleh sembarangan karena ini kan public,” jawab Deomedes mengakhiri konfirmasinya. (Wrt : Markus M / Editor)
Baca Juga
Pemerintah Bengkayang Desak 47 Korporasi Kelapa Sawit Urus HGU Tapi Penuhi Dulu Hak Masyarakat
Kelamaan Nunggak Air PDAM Harus Siap Dipanggil Penegak Hukum Bengkayang
Sosialisasi Anti Korupsi & Narkotika Dibuka Staf Ahli Bupati Landak