
Foto : Sosialisasi Redistribusi Tanah, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Rabu,(22/1). Dok : Kuen
Bengkayang Post-(Desa Lamoanak-Landak). Di Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan Sosialisasi Program Redistribusi tanah-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihak yang hadir sosialisasi itu diantaranya, perwakilan BPN Sendiri, Kapolsek Menjalin, Danramil Menjalin, Tokoh Masyarakat dan warga, Rabu (22/1).
Yoyakim, Kepala Desa Lamoanak, menyebut pendaftaran sertifikat gratis dari bapak Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 dan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2018.
“Program yang disarankan Pak Jokowi, agar masyarakat tidak kehilangan lahan. Dahulu Desa Lamoanak Program Prona sertifikat PPKR, Nah ini (PTSL) dikususkan bagi warga yang berdomisili di Desa Lamoanak,” Sebut Kades Lamoanak itu.
Ia menjelaskan juga, bahwa jatah Program PTSL yang diberikan kepada desa yang dipimpinya agar mendapat tambahan lagi ditahun berikutnya.
“kami punya harapan, apabila jatah berkisar 500 (Persil) selesai dengan baik, tidak ada permasalahan pada saat pengukuran, dan 500 ini belum memenuhi harapan masyarakat kami memohon penambahan sertifikat lagi kepada pihak BPN ditahun berikutnya,” tandas Yoyakim.
Lebih jauh kades berperawakan tinggi dan ramah ini menjelaskan kepada warganya bahwa dampak postif tanah sawah, kebun, ladang dan rumah yang disertifikat bisa bernilai ekonomi lebih tinggi dari nilai sebelumnya.
“2 hektar yang disertifikat ini bisa membantu ekonomi warga, pada intinya kami siap melayani administrasi dan mengayomi masyarakat pak” sebut Pak Yoyakim saat dikunjungi awak media ini di kantornya.
Dalam Pertemuan yang berlansung di Aula Desa Lamoanak pihak BPN menjelaskan syarat untuk mendapatkan program Redistribusi tanah (PTSL) ini, warga diminta mempersiapkan beberapa bersyaratan diantaranya :
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian
3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang)
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta. Wrt: Kuen, Ka.Biro Landak. Editor: Pimpred
Baca Juga
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung
Keramaian Perayaan Paskah Di Simpang Agal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak