07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Irawan,SH: Pecat Guru Kontrak Gagal Uji Kompetensi Bukan Perbuatan Bijak

Share

Foto : Irawan,SH. Dok.Bengkayang Post

Bengkayang Post-(Bengkayang). Uji kompetensi 386 orang guru kontrak (21-22/1/2020), angkatan 2014 & 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat kritikan tajam dari bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkayang jalur perseorangan.  

Calon Perseorangan itu adalah Irawan,SH. Ia menilai yang namanya uji kompetensi bukan  main sembarang pecat.

Menurut Irawan pelaksanaan ujian kompetensi guru kontrak itu hanya upaya daerah mengukur dampak kinerja guru kontrak terhadap kuwalitas pendidikan.

“ukuran ujian kopetensi adalah penghargaan dan pembinaan, bukan main singkir-menyingkir,” sebutnya

Review semangat kerja, etos kerja dan aktifitas tenaga kontrak dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebaiknya punya tolak ukur.

“pertama, Passing grade digunakan sebagai alat ukur, dan kedua  metode analisa SWOT, untuk memahami duduk persoalan, mutu pendidikan pun dapat dikukur” Jelasnya.

Pria berprofesi pengacara ini kembali menyebut, kebutuhan guru 1997 orang di Kabupaten Bengkayang bertolak belakang dengan tidak melanjutkan guru kontrak yang gagal ujian kompetensi.    

“sedikit banyak guru kontrak yang telah berjalan itu punya pengalaman mengajar. Alasan gagal uji kompetisi kemudian kontrak diputus bukan perbuatan bijak.  Saya justru melihat pengawasan ditingkatan sekolah yang kurang maksimal,” tuturnya, Kamis, 23/1/2020. 

Masalah Daerah

Kekurangan guru di Kab.Bengkayang dan kebijakan putus hubungan kerja dengan guru kontrak yang tidak lolos uji kompetisi bukan masalah eksekutif (Dinas Pendidikan-red) semata.

Tetapi bagian dari tanggung jawab DPRD juga, mengingat pasal 3 UU 23/2014 yang menyebut DPRD bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah

Ir.Martinus Khiu, selaku anggota DPRD yang membidangi pendidikan saat dihubungi via telpon, (13:55 Wib), mengaku ingin komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalo memang untuk mengetahui sejauh mana kompetensi guru kontrak menurut saya baik tujuannya, tetapi kalau seleksi tujuannya untuk memberhentikan tenaga honorer harus sesuai mekanisme,” sebut mantan Ketua KPUD Bengkayang ini, 31/1/2020.  Wrt. Dedy. Editor : Pimpred


Share