
Foto : Bersama Warga Kuala Behe, Briptu Riza Nasution pasang dan bentangkan spanduk. Dok: Heri
Bengkayang Post-(Kuala Behe-Landak). Pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut tidak pernah habis diberantas.
Muncul tindakan ilegal ini dipengaruhi banyak faktor. Padahal jelas bertentangan dengan norma hukum.

Pasal 368 menyebutkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam pidana kurungan 9 tahun.
Supaya tindakan Pungli tidak merusak mental masyarakat dan organisasi, Anggota Polsek Kuala Behe, Kabupaten Landak, Briptu Riza Nasution pasang dan bentangkan spanduk bertuliskan,
“jangan beri dan jangan menerima uang, awasi dan laporkan,” demikian tertulis baliho yang dipegang bersama salah satu warga itu.
Langkah preventif dilakukan menurut Briptu Riza Nasution dimaksudkan meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan mengajak warga turut berperan dalam melakukan pencegahan praktek Pungli.
“Kami sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat sebagai mitra. Karena dengan dukungan masyarakat, tugas Kepolisian akan semakin lebih mudah untuk menjaga Kamtibmas,” ujarnya, Jumat, 7/2/2020.
Upaya kerja Briptu Riza Nasution dapat dukungan dari atasannya, Iptu Iwan Gunawan, SH. Sebagai Kapolsek, Ia menyebut Pungli sebenarnya merongrong pondasi negara Indonesia.
“tidak hanya Kepolisan saja yang berperan, tetapi semua unsur elemen masyarakat dan instansi lainnya mendukung hal ini, karena merupakan salah satu perbaikan kultur atau budaya untuk menuju kearah Indonesia yang lebih baik,khususnya Kecamatan Kuala Behe tidak ada lagi pungli,” Ungkap Iptu Iwan. Penulis: Heri. Editor Pimpred
Baca Juga
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong
Bersama DPRD Forum Peduli Bengkayang Sikapi Peredaran Narkoba