
Foto: Busmet,SP,M.Si, Camat Kec.Teriak, Kab.Bengkayang. Berdiri baca nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Bengkayang Post – (Desa Setia Jaya). Usai Pemilihan Kepala Desa 19 Desember 2019 lalu, Desa Setia Jaya kini masuk ketahap seleksi Perangkat Desa.
Seleksi yang diadakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67/2017 atas perubahan Permendagri nomor 83/2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa.
“Kepala Desa wajib membentuk Tim Panitia Seleksi yang terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan 1 orang Anggota,” Sebut Adrianus Adi,S.Sos Selaku Kades terpilih periode 2019-2025.
Panitia yang terbentuk, di Ketuai F.Oel,M.Pd, bertugas menjaring 24 peserta. 23 orang ikut seleksi, satu orang mengundurkan diri atas nama Aris. Pengunduran diri Aris dari keikutsertaan seleksi lantaran Salah satu orang tuanya meninggal dunia.
“Ada 7 Kursi yang diperebutkan, yaitu Sekretaris Desa 1 kursi, Kaur 2 kursi, Kasi 2 kursi dan Dusun 2 kursi,” terang Adrianus Adi,S.Sos.
Lanjut, Adrianus Adi,S.Sos, menegaskan, emapt desa di Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang ikut Pilkades serentak, 19/12/2019 lalu, sepakat melakukan seleksi perangkat desa.
“Kami di kecamatan Teriak kemarin ada 4 desa yang ikut Pilkades serentak dan sepakat untuk melaksanakan test seperti ini, Desa Setia Jaya hari Rabu,29/4/2020,” pungkasnya.
Hasil tes perangkat Desa Setia Jaya mengkerucut pada, Opiani Asus (Skor 73,48), Dewi Ratna Melani (Skor 78,49), Musa (Skor 80,16), Gustiari Susanti ( skor 76,82), Fransiskus (skor 73,48), Wilibrodus Ajuk ( Skor 60,12), Rokan Mandago ( Skor 65,13).
Satu peserta, atas nama Yadi Power, 17 dari yang dinyatakan gagal berdasarkan perengkingan, mengaku soal yang diuji panitia seleksi Matematika, Bahasa Inggris, TIK (Computer), dan berkaitan dengan peraturan desa sangat sulit. “Saya Gagal, kecewa. Mungkin yang lain lebih pandai,” Sebut Yadi sambil menundukan kepalanya.
Ketika dikonfirmasi dengan ketua Panitia, Bapak F.Oel,M.Pd, Juga salah Satu ASN di Pemda Kab.Bengkayang untuk dimintai tanggapan terkait seleksi Perangkat Desa Setia Jaya, Ia menolak, “Tidak usah wawancara saya, Pak Camat sudah cukup,” tolaknya.
Mendengar omongan F.Oel,M.Pd, seperti ini, kebetulan Busmet,SP,M.Si selaku Camat Kecamatan Teriak, berada disamping ketua Panitia, langsung menanggapi. “Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6/2016. Aparatur Desa itu wajib seleksi guna meningkatkan kapasitas dalam pelayanan termasuk dalam membangun desa. Semoga bagi peserta yang lulus mudah-mudahan dapat berpengaruh kepada desa tersebut terutama dalam pelayanan,” Sebut Busmet. (Wrt : Tumpok, Mks / Editor : Wapimred)

Baca Juga
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Konflik Lahan Sawit Antar PT SMS Dan Warga Nangka Disebut Murni Masalah Hukum