
Bengkayang post-(Pontianak). Tim Gabungan Advokasi Buruh membuka posko pengaduan terhadap
buruh/pekerja yang terdampak pandemic covid-19 bersama
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak MARDIANSYAH,SH; Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD Kalbar FIRMANSYAH; Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) – Kalimantan barat HOESNAN,SE; Serikat
Pemuda (SERDA) Kalimantan barat RIO
RAHMADANU; bertempat
di Posko Pengaduan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak Jln. A. Yani Sepakat II, Blok N, No
3, Pontianak melakukan
pers realise media, Kamis,
(16/4).
Pandemi virus covid-19 masih terus berkembang dan berimbas pada semua
sektor, dampak yang paling besar adalah pada kinerja sektor industri yakni pada
nasib para buruh/pekerja. Berdasarkan Pantauan tim gabungan advokasi buruh
Disnaker Kalbar telah mendata sebanyak 1570 tenaga kerja yang dirumahkan dan
593 orang yang di-PHK di Kalbar. Yang
menjadi
persoalan, apakah para pekerja yang dirumahkan atau diliburkan sementara
mendapat kompensasi atau bagi para pkerja yang di PHK mendapat pesangon?
Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, banyak perusahaan yang telah merumahkan atau meliburkan atau PHK tanpa adanya konpensasi dan kejelasan kapan mereka dipekerjakan kembali dengan dalih karena perusahaan juga tidak punya cukup dana untuk menggaji atau menanggung beban kompensasi PHK. Hal ini juga dirasakan oleh pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Perwakilan Kalbar menyampaikn ada sekitar 500 anggota serikat buruh/ pekerja dirumahkan/ diliburkan tanpa ada kesepakatan besaran kompensasi yang jelas, bahkan sampai saat ini yang awalnya dijanjikan 14 hari saja yang diliburkan tapi sampai saat ini, buruh/ pekerja belum dipanggil kembali untuk bekerja.
Adam Pamirta Rahman,SH Selaku Koordinator Tim Advokasi Posko Pengaduan khawatir perusahaan banyak memanfaatkan moment pandemi covid-19 ini sebagai ajang untuk mem-PHK buruh/pekerja tanpa berdasarkan UU ketenaga kerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Apalagi merumahkan/meliburkan tanpa kompensasi hingga tidak ada kepastian kapan buruh/pekerja itu akan dipekerjakan kembali hal itu sangatlah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenaga kerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pada Bab II, No. 4.
“Bagi Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/ buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusahan dengan pekerja/buruh. Tidak hanya itu, mengingat Hari Raya Idul Fitri tidak lama lagi dan khawatir perusahaan akan lepas tanggung jawabnya kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar THR (Tunjangan Hari Raya) buruh/ pekerja tetap diawasi akibat dampak dirumahkan/ diliburkan”, terang Adam.
Lanjut Adam, “Oleh karena itu kami Tim Advokasi Posko Pengaduan meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat, dan Seluruh Walikota/Bupati se Kalimantan Barat, tidak hanya mengawasi pergerakan pandemi covid-19 ini, tetapi juga turut memantau/mengawasi perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK/Meliburkan/ Merumahkan terhadap buruh/pekerja di Kalimantan Barat. Memberikan sanksi kepada Perusahaan yang meliburkan/merumahkan pekerja tanpa disertai konpensasi. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar membuka posko pengaduan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja akibat pandemi covid -19”. (Wtr : Heru / Editor : Wapimr
Baca Juga
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
25 Tahun Kepala Binua Lampahuk Belum Berganti Kini Estafet Berikutnya Dipegang Rudi
Pj. Bupati Landak Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024