17/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

PEMDA Bengkayang Harus Keluarkan Wilayah Transmigrasi Dari HGU 12.000 Hektar Lebih Milik PT.WKN

Share

Foto : Irawan,SH. Pendamping Hukum Masyarakat Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Niat baik (Good Will),  menyelesai konflik investasi bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang sampi hari ini berjalan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dr.Yan,S.Sos.,M.Si, Senin, 11/5/2020, ditengah wabah covid-19 tetap mengadakan rapat koordinasi via online (Video Conference), “Ini pertemuan yang pertama,” Jawabnya (13/5).

Pihak terkait yang ikut dalam koordinasi tatap muka jarak jauh diantaranya, Sarina,S.Pd Ketua Komisi II (B) DPRD, Kapolres Bengkayang, Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Asisten 1, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kadis Koperasi dan Naker, Plt.Kadis Pertanian, Perwakilan PT.Wawasan Kebun Nusantara, Fidelis Gani Yang ditersangkakan Pihak Keplosian Bengkayang karena dituduh mencuri buah sawit, Irawan,SH Pendamping Hukum Masyarakat Desa Gersik dan Yosua Sugara,SE.,MM Tokoh Masayarakat Bengkayang.

Dalam agenda rapat Koordinasi tersebut Dr.Yan,S.Sos.,M.Si selaku Ketua Tim Koordinasi Pengendali investasi Kabupaten Bengkayang dilaman Facebook milik Bappeda Bengkayang mengaku menunggu data pendukung yang disepakati dalam rapat, untuk disampaikan kepada Bappeda dan Badan Pertanahan Nasional. “Semua pihak untuk menahan diri, apalagi dalam kondisi Covid-19 saat ini. Semoga win-win solution,” tulisnya, Senin, 11/5/2020.

Point (Data) yang disepakati dalam Video Conference tersebut diungkap Pendamping Hukum Masyarakat Desa Gersik, Kec.Jagoi Babang, Bapak Irawan,SH. Satu point dari masyarakat yang di ungkap adalah masyarakat telah mengumpul dan memiliki data sebagai acuan penyelesaian perseteruan dengan PT.WKN. Hari ini Rabu,13/5/2020, dikumpulkan.  

“Pertama kita konsiten untuk menyesuaikan perijinan PT.WKN terhadap areal perkebunan yang dimohon, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), yang dimiliki. Kita menilai terhadap ini, ada salah kaprah operasional PT.WKN dilapangan. Sesuai dengan dictum tiga dari pada HGU itu yang di langgar total. Agar tidak ditafsirkan sepihak maka tim pemerintah daerah dan semua pihak berkepentingan, masyarakat dan perusahaan harus berbicara satu meja agar mendudukkan masalah, sesuai dengan dictum tiga HGU-nya harus dipisahkan mana yang merupakan ijin HGU mereka (PT.WKN),  seluas 12.000 lebih, kemudian disitu juga ada areal transmigrasi harus dilepaskan, kepemilikan lahan perorangan juga harus dilepaskan. Jadi tidak serta merta selama ini semuannya jadi HGU,” Pinta Irawan.

Sementara masyarakat yang dilaporkan Pihak Perusahaan PT.WKN, atas nama Fidelis Gani, dugaan pencurian buah sawit, dan sudah berstatus tersangka, kemudian status tersangka dipraperadilkan oleh terduga Senin,13 April 2020, namun setelah praperadilan diputuskan, permohonan Fidelis Gani untuk tidak ditetapkan tersangka ditolak hakim. Ketika ditemui, Senin 11/5/2020, Ia mengaku sekarang kasus yang dihadapi bukan Pidana tetapi Perdata.

”Harus Saya  ambil hak saya sesuai ketentuan hukum, status masih tersangka, (tergantung), saya minta dari penegak hukum harus sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” imbuh Fidelis Gani.   Wrt: Jt.


Share