
Foto : Proses Seleksi Perangkat Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Desa Darma Bakti, Kecamatan Teriak melakukan penjaringan calon perangkat desa, Rabu,13/5/2020.
Jelly Naswadi,S.Pd, Kepala Desa Terpilih Periode 2019-2025, melakukan penjaringan untuk posisi yang masih lowong.
Penjaringan ini sesuai Amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 50 yang mengharuskan Desa melakukan pengangkatan Perangkat Desa dari warga yang memenuhi persyaratan:
—a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota–.
“tetap dilakukan proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku,”
Kades berperawakan tinggi besar ini, menyebut pelaksanaan penjaringan dilakukan selain karena amanat undang-undang dan Pemermendagri nomor 67/2017 atas perubahan Permendagri nomor 83/2015, akan tetapi disebabkan juga ada masa jabatan perangkat desa yang lalu telah berakhir dan pergeseran posisi perangkat desa lama yang masa jabatannya masih berjalan (roling).
“Penjaringan ini dilakukan karena beberapa perangkat pesa telah habis masa jabatannya dan perlu perangkatn baru untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan di kantor desa,” Sebut Kades berusia muda ini.
Adapun kekosongan jabatan yang direbut dua belas orang dalam penjaringan ini adalah Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Kaur Umum, Kaur Perencanaan dan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Pelayanan.
Jelly Naswadi,S.Pd kembali menegaskan, dalam penjaringan ini setiap peserta harus mampu menjawab setiap bidang materi yang diuji panitia. “Bidang akademik dengan soal pilihan ganda, praktik computer, tes wawancara, dan Penilaian Penampilan,” sebutnya.
Salah satu peserta dari kaum perempuan, Oktavia, sebagai peserta seleksi nomor urut lima mengaku ujian ini seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun2019.
“Ujian sebanyak lima puluh soal dan dengan durasi selama satu jam, seleksi ini sama dengan saat diriku ketika tes CPNS yang pernah aku rasakan karena diriku baru melakukan tes di desa,” terang Oktavia mengakhiri.

Ditempat yang sama camat teriak , Bapak Busmet,SP,M.Si mengatakan, “Bagi yang lulus tes perangkat desa pada hari ini diharapkan membantu kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. Terkait beberapa desa yang baru berkembang dan desa yang masih dikategorikan rendah dari sisi sumber daya manusia, Busmet tetap meminta dilaksanakan proses seleksi, tetap dilakukan proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku,”pinta Pak Camat. Wrt: DEDY.S
Baca Juga
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Konflik Lahan Sawit Antar PT SMS Dan Warga Nangka Disebut Murni Masalah Hukum