
Foto : Ir.Martinus Khiu Ketua Komisi III DPRD Bengkayang sebelah Kanan, Fransiskus,S.Pd,,M.Pd Ketua DPRD Bengkayang tengah, Badarudin,SH Ketua Komisi I Sebelah Kiri
“surat tetap kita sampaikan. Tapi audiensi dengan Gubernur juga dilaksanakan. Semua Upaya kita lakukan,”
Rezza Herlambang Ketua APDESI Kab.Bengkayang
Bengkayang Post-(Bengkayang). Pemerintah local (Desa) Kabupaten Bengkayang, dibuat kelimpungan terkait rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang konon katanya diambil dari Dana Desa (BLT-DD).
“Bapak Presiden yang kami hormati, disaat ini kami semua (Kepala Desa), sangat kebingungan, karena dilapangan kami sedang mengawal kebijakan bapak Presiden selaku pemerintahan di pusat, tidak sampai disitu Pak kami juga sudah mempersiapkan pergeseran anggaran APBDes untuk mengakomodir penangan Covid-19, termasuk menyiapkan skema BLT-DD yang sudah didengar oleh masyarakat kami,” tulis Rezza Herlambang dalam surat elektronik yang beredar luas ditengah masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Kebingungan ini ditanggapi langsung DPRD Kabupaten Bengkayang untuk dicari solusi melalui forum audiensi. Lacur dikata, dalam pertemuan itu, 14/5/2020, hasilnya hanya berencana beramai-ramai menghadap Gubernur Kalimantan Barat.
Rezza Herlambang lajut menjelaskan melalui pesan singkat telpon yang dimiliki 0822-5446-54xx merasa tidak puas dengan hasil audiensi, sehingga ia bersama APDESI akan menempuh segala daya upaya.
“surat tetap kita sampaikan. Tapi audiensi dengan Gubernur juga dilaksanakan. Semua Upaya kita lakukan,” tuturnya, Kamis 14/5/2020.
Melihat tidak jelas penyaluran BLT-DD di 122 Desa yang ada di Kabupaten Bengkayang, sementara Kabupaten tetangga (Kab.Landak) sudah masuk pencairan tahap pertama.
Ir.Martinus Khiu, Ketua Komisi III (c) DPRD sempat mengajak kepala desa yang hadir diruang sidang melakukan demontrasi. Ia sangat kecewa dengan situasi dilematis saat ini.
“Pemda sudah berupaya menyurati Kementerian Dalam Negeri tetapi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak mau mencairkan dana desa, seharusnya sekarang sudah bisa pencairan tahap ke dua, yang pertama saja belum, ini tidak bias didiamkan, demi kepentingan rakyat.
Ketika ditanya apakah masyarakat jadi korban, Ir.Martinus Khiu, mengamini. “Iya, DD Sekarang tidak bisa jadi silva lagi,” pungkasnya geram.
Terbentur Rezim
Menelisik rezim undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ternyata polemic pencairan BLT-DD terbentur Pasal 64 dan atau 65 ayat 5. “apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, menjalankan roda pemerintahan maka sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah. Yang dimaksud tugas sehari-hari adalah tugas rutin pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan kebijakan strategis. Seperti tidak menandatangani hal yang berkaitan dengan asfek keuangan,”. Wrt: Tpg & Mks.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan