18/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Buruh Pt.Logindo Bejana Mulya Tuntut Kejelasan Dari Perusahaan

Share

Bengkayang Post – (Kec.Capkala,Kab.Bengkayang). PT Logindo Bejana Mulya yang terletak di Desa Pewangi Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan beberapa pekerja perihal kejelasan dan nasib mereka terkait masa depan diperusahaan tersebut. Selasa (19/5)

Mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 54 ayat (1) dan (3) bahwa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) rangkap yang mempunyai hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing 1 (satu) perjanjian, pasal (77) dan (78) ayat (2) tentang waktu kerja, bahwa pihak perusahaan menambah waktu kerja tanpa persetujuan buruh dan membayar upah lembur.

Pasal 93 ayat (2) bagian C tentang upah yang diterima. Dalam hal ini, pihak perusahaan tidak membayar upah sepenuhnya terhadap buruh yang bersangkutan dan melakukan tunggakan terhadap gaji pokok buruh tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari buruh yang bersangkutan PP (78) pengupahan, tapi pada kenyataannya di lapangan masih ada perusahaan-perusahaan yang terindikasi nakal.

SURANTO, salah satu pekerja alat berat yang merangkap sebagai mekanik mengatakan, “Pertama kami mengeluhkan gaji yang selama kerang lebih lima bulan ini tidak diselesaikan atau ditunda, kemudian dibayar dengan mencicil dan tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Kedua tentang jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kami  di sini, ini dipandang perlu berkaitan dengan keselamatan kami saat bekerja. Namun perusahaan seolah-olah tidak ambil pusing akan hal itu,” jelasnya.

Hal serupa juga dialami oleh AGUSTINA salah satu staff administrasi di perusahaan tersebut.“Beberapa waktu lalu saya mengambil cuti melahirkan, dan memang sudah ada aturan berkaitan hal ini, namun setelah masa cuti selesai dan hendak bekerja saya diperintahkan menghadap ke pihak perusahaan terlebih dahulu. Namun setelah menemui pihak perusahaan yang berwenang berkaitan dengan karyawan malah tidak memberikan jawaban yang jelas. Ini indikasinya secara sengaja ingin mem-PHK, kalau pun ingin mem-PHK lakukan dengan baik dan rasional. selesaikan gaji saya dari bulan November 2019 sampai bulan ini (bulan mei,-red). Jangan hanya membayar 300rb/bln, itu hanya setengah hak saya,” paparnya detail.

ASWANDI selaku bidang Humas PT Logindo Bejana Mulya saat ditemui di perusahaannya mengatakan, “Kita akan melakukan pembicaraan bersama-sama berkaitan masalah yang terjadi antara Perusahaan dan pihak Pekerja. Dan apabila ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya. Intinya perusahaan punya itikad baik terhadap persoalan yang menimpa semua pekerja yang ada di perusahaan ini. Dan perihal ada salah satu karyawan yang di PHK karna cuti melahirkan, itu hanya miss komunikasi saja’, tutupnya.

Masalah yang menimpa pekerja di PT Logindo Bejana Mulya mendapat perhatian dari Ketua DPC GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia,red) Kabupaten Bengkayang, ASDIANSYAH.

“Pekerja yang bekerja di PT Logindo Bejana Mulya adalah anggota dari serikat kita, dan kita dari GSBI akan melakukan pendampingan dan memperjuangkan sampai hak-hak normatif mereka terpenuhi dari perusahaan. Bukan hanya itu, kita juga akan melaporkan hal ini ke  Disnaker Kabupaten Bengkayang agar hal-hal seperti ini tidak lagi terulang untuk waktu ke depan”, tegasnya. (Wtr : Heru / Editor : Wapimred)


Share