
Bengkayangpost- (Landak). Perangkat Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak menyelengarakan musayawarah desa (musdes) mei,(13/5)
Musdes penetapan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa menindak lanjuti peraturan bupati landak nomor 13 tahun 2014 di pimpin kepala desa sebatih Dira Rosadi melibatkan bahbinkamtibmas serta tokoh masyrakat di Desa Sebatih.
”Setalah di tetapkan melalui musdes BLT , DD, sudah otomatis bisa di salurkan ke warga terdampak covid-19 sesuai data”jelas Dira Rosadi
Kepala Desa Sebatih menegaskan Penerima blt bagi warga terdampak covid -19 di implementasikan sesuai surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020.
“A. dasar
1.surat edaran mentri desa ,pdt dan transmigrasi nomor 535/pri.00/ii/2020 perihal pembinaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020
B. isi edaran
1.bagi desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap satu segera memanfaatkan untuk kegiatan dengan pola padat karya tunai desa melalui pengelolaan secara swakelola (PKTD)
2. bagi desa yang telah menyelesaikan APBDES namun dana desa belum air dan tidak terdapat kegiatan dengan pola pktd ,harus segera melakukan melakukan perubahan APBDes dengan memasukan dan menempatkan kegiatan dengan pola PKTD pada tahap 1
3. bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola PKTD pada tahap 1 paling lambat pada tanggal 31 maret 2020
4.pola PKTD di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin ,penggangur ,dasetengah penganggur ,serta anggota masyrakat marginal lainnya.
5.pembayaran upah kerja kegiatan dengan pola PKTD di berikan setiap hari
6.mempertimbangangkan situasi wabah covid-19 (virus corona) pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD tetap di laksanakan dengan ketentuan .
a. menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter
b. bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek ,wajib menggunakan masker
7. pendampiung desa dan pendamping local desa harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pola PKTD
8. terkait pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD ,kementrian desa ,PDT dan transmigrasi menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan sms center ke 087788990040 atau 081288990040. (Wrt: Ku’en). Editor:stepanus robin
Baca Juga
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang
Keluarga Pasien tidak Puas Berobat Dirumh Sakit Terdekat Pasien Harus Dibawa Ke Sudarso
Ketika Perayaan HUT RI KE-80 Kades Tirta Kencana Senang Lihat Suami Gendong Istri