29/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Desa Sebatih Gelar Musdes Tetapkan BLT DD

Share

Bengkayangpost- (Landak). Perangkat Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak menyelengarakan musayawarah desa (musdes) mei,(13/5)

Musdes penetapan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa menindak lanjuti peraturan bupati landak nomor 13 tahun 2014 di pimpin kepala desa sebatih Dira Rosadi melibatkan bahbinkamtibmas serta tokoh masyrakat di Desa Sebatih.

”Setalah di tetapkan melalui musdes BLT , DD, sudah otomatis bisa di salurkan ke warga terdampak covid-19 sesuai data”jelas Dira Rosadi

Kepala Desa Sebatih menegaskan Penerima blt bagi warga terdampak  covid -19 di implementasikan sesuai surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020.

“A. dasar

1.surat edaran mentri  desa ,pdt dan transmigrasi  nomor 535/pri.00/ii/2020 perihal pembinaan  dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020

B. isi edaran

1.bagi desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap satu segera memanfaatkan untuk kegiatan dengan pola padat karya tunai desa melalui pengelolaan secara swakelola (PKTD)

2. bagi desa yang telah menyelesaikan  APBDES  namun dana desa belum  air dan tidak terdapat kegiatan  dengan pola pktd ,harus segera melakukan melakukan perubahan  APBDes dengan memasukan dan menempatkan kegiatan dengan pola PKTD  pada tahap 1

3. bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes  harus segera menyelesaikan dan mencantumkan  kegiatan dengan pola PKTD pada tahap 1 paling lambat pada tanggal 31 maret 2020

4.pola PKTD di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin ,penggangur ,dasetengah penganggur ,serta anggota  masyrakat marginal lainnya.

5.pembayaran upah kerja kegiatan dengan pola PKTD  di berikan setiap hari

6.mempertimbangangkan situasi wabah covid-19 (virus corona) pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD  tetap di laksanakan dengan ketentuan .

            a. menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum  2 meter

            b. bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek ,wajib menggunakan masker

7. pendampiung desa dan pendamping local desa harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan  dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pola PKTD

8. terkait pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD ,kementrian desa ,PDT dan transmigrasi menyediakan  call center  ke nomor 1500040  dan layanan sms center ke 087788990040 atau 081288990040. (Wrt: Ku’en). Editor:stepanus robin


Share