
Bengkayang Post -(Bengkayang Kota).Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Menteri Desa mengeluarkan PERMENDESA PDTT NO.6 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Ketentuan penting dan baru dalam Permendesa No.6 Tahun 2020 ada pada pasal 8a yaitu : Bencana non-alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar.
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Di Kabupaten Bengkayang, pencairan Dana Desa (DD) hingga saat ini mengalami beberapa kendala hinga menghambat penyalurannya kepada masyarakat, sementara di kabupaten tetangga warganya sudah menikmati Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD.
Menyikapi hal tersebut dan karena tidak mau dituduh macam-macam, para Kepala Desa se-kabupaten Bengkayang lewat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkayang mengadakan audensi dengan DPRD Kab. Bengkayang dan OPD terkait.
Audensi dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Mei 2020, di kantor DPRD Kab. Bengkayang. Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, terutama terkait kendala pencairan DD yang dampaknya meluas hingga tidak bisa tersalurnya BLT-DD untuk masyarakat terkategori dalam pasal 8 PERMENDESA NO.6 TAHUN 2020.
Reza Herlambang selaku Ketua APDESI Kabupaten Bengkayang menegaskan betapa urgent-nya masalah ini berkaitan dengan masalah anggaran yang seharusnya tidak mengalami kendala.
“Intinya kami mengajak untuk kita semua melakukan segala upaya semampu kita sesuai dengan kewenangan dan tugas kita masing-masing. Kami mewakili 122 Desa, seluruh warga Kabupaten Bengkayang minta solusi atau semacam titik terang untuk kami sampaikan ke masyarakat mengenai kendala DD. Kemudian langkah-langkah apa yang harus kita tempuh supaya ada hasilnya, yaitu DD bisa tersalurkan dan kami bisa berkerja untuk melayani masyarakat kami,” pungkas Reza disaat audensi.
Menjawab permintaan dari ketua APDESI tersebut, Fransiskus, S.Pd, M.Pd, selaku Ketua DPRD Kab. Bengkayang mengatakan, “ Menyikapi hal tersebut, DPRD akan buatkan surat ke Gubernur hari Senin besok, untuk selanjutnya kita akan koordinasi hasil keputusan dari Gubernur,” terang Fran, panggilan akrabnya. (Wrt : Markus M. / Editor : Wapimred)
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan