
Foto : Situasi DAD Kab.Bengkayang Mempasilitasi kisruh Masyarakat dan Pihak PT.PSA di Ramin Bantang, Tanpak Martinus Kajot didamping DR.Yan,S.Sos Kepala BAPPEDA dan Ambeng,S.IP Camat Lumar, Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang Post – (Bengkayang). Dua bulan belakangan ini (Mei-Juni), masyarakat Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang bisa dibilang tensi sosialnya meninggi. Selasa (2/6) aksi demontasi nyaris bentrok dengan pihak perusahaan. Usai aksi masa demontrasi, pada tanggal 6 Juni 2020 diadakan mediasi yang difasilitasi Dewan Adat Dayak Kecamatan Lumar berkaitan dengan jual beli tanah ulayat. Di pertemuan itu, benang kusut belum terurai. ‘Api dalam sekam’ masih membara, Sabtu, 13 Juni 2020 pertemuan digagas kembali, tempat berlangsung kegiatan di kantror Desa Belimbing. Titik terang solusi permasalahan masih belum ditemukan.
—–“Ini terakir kalinya saya mau ikut campur masalah perusahaan, kalau tidak selesai saya juga angkat tangan,”
Martinus Kajot,SM. Ketua DAD Kabupaten Bengkayang
Inti masalah paling menonjol di setiap pertemuan-pertemuan yang diagendakan adalah masyarakat menuntut Manager Perusahaan PT Perintis Sawit Andalan (PT PSA) Sdr.Sunaryo dan Roni selaku Humas mundur dari perusahan. Karena dianggap tidak bisa menjembatani kepentingan masyarakat yang tinggal di seputar PT.PSA. Hal ini diungkap Fera Astuti kepala Dusun Sei Sibo, Desa Belimbing, Senin (29/6).
”Kami merasa Humas tidak berfungsi sama sekali untuk membantu masyarakat, tapi apa? Masyarakat minta bantu ajukan ke perusahaan PT.PSA, tidak ada. Sementara Pak Roni ditunjuk masyarakat. Paling tidak bisa bantu aspirasi kami,” Sebut Ibu Kadus.
Ledakan‘api dalam sekam’ antara PT PSA dan masyarakat sebenarnya bisa dipadam dan bisa ditangani dengan baik bila komunikasi dua arah antara pihak perusahaan dengan perangkat Desa Belimbing terbangun, tetapi kenyataan perseteruaan makin bergeser. Seperti diutarakan Suhardi Kepala Desa Belimbing. Beliau mengklaim persoalan ini sebenarnya sederhana.
“Pertama saya didatangi tamu dari kepala Dusun Sei Sibo, bersama ketua RT, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan Karyawan PT PSA. Di sana saya dijelaskan, permasalahan yang ada. Permohonan, pemecatan karyawan, kemudian ada sikap-sikap dari pimpinan perusahaan yang tidak menyenangkan. Setelah itu saya mencoba memanggil pimpinan perusahaan dalam hal ini Bapak Sunaryo, (8/1/), di sana yang hadir ada saudara Petrus, kemudian dari pimpinan perusahaan sendiri tidak hadir. Karena permintaan masyarakat harus Pak Sunaryo yang hadir. Akhirnya pertemuan dibatalkan. Kemudian saya buat undangan kembali yang hadir Pak Kapolsek, dan Camat, saya undang pimpinan perusahaan, ternyata Bapak Sunaryo tidak hadir juga. Kemudian Pak Kapolsek bilang kita coba mediasi di Polsek Lumar karena Pak Kapolsek Bilang persoalaan ini masalah lahan. Tanggal 20 Januari 2020 saya dipanggil di Polsek, ternyata yang diundang tidak hadir. Termasuk masyarakat tidak hadir. Setelah itu dimediasi lagi di DAD Kecamatan lumar. Nah inilah akhirnya menuju ke permasalahan lahan. Saya tidak ada komunikasi, koordinasi dengan perusahaan akhirnya putus,” Sebut Suhardi, Senin (29/6).
Proses mediasi kisruh Perusahaan Sawit yang telah menanam 800 Hektar lahan di Kecamatan Lumar dari 4000 hektar izin lokasi yang diberi oleh pemerintah Kabupaten Bengkayang dibawa penyelesaiannya ke tingkat lembaga adat yang lebih tinggi, yakni Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang. Pihak yang hadir di Ramin Bantang dalam rangka penyelesaian masalah ini diantaranya DR.Yan,S.Sos,M.Si Kepala BAPPEDA; Aleng,S.Hut Perwakilan Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan; Ambeng,S.IP Camat Lumar; Sunaryo mewakili Pimpinan PT PSA; Suhardi Kepala Desa Belimbing; Fera Astuti Kepala Dusun Sei Sibo; Nordi Kepala Adat Desa Belimbing; Bambang Irawan,S.Sos,M.Si Tokoh Masyarakat, Yohanes,S.Pd Tokoh Pemuda, dan Martinus Kajot,SM Ketua DAD Kab.Bengkayang,
Martinus Kajot,SM Selaku Ketua DAD, dalam proses mediasi antara tuntutan masyarakat dengan perwakilan PT.PSA sebelum masuk lebih serius menyelesaikan masalah meminta keluh kesah semua pihak yang hadir di rumah adat, Senin,29/6/2020. Disampaikan dengan sopan dan tidak perlu menggunakan emosi. Namun sebelumnya pria yang digadang-gadang Bakal Calon (BALON) kuat Bupati Bengkayang tahun 2020 ini menanyakan kepada forum apakah semua siap menyelesaikan masalah, dan dijawab dengan jawaban serempak siap oleh peserta yang hadir.
“Saya berpesan bahwa suatu hal yang kita mau selesaikan bukan secara emosional, siapapun yang bicara tidak membawa kata-kata menyakitkan orang lain, menyelesaikan masalah tidak perlu teriak keras-keras. Dan saya sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, bahwa kita dipercayakan masyarakat bahwa kita dapat menyelesaikan masalah. Ini terakir kalinya saya mau ikut campur masalah perusahaan, kalau tidak selesai saya juga angkat tangan,” tegas Martinus Kajot.
Diakhir pergumulan diskusi sampailah kesepakatan kedua belah pihak. Antara Masyarakat Desa Belimbing dan Perwakilan Perusahaan PT.PSA. Berikut point kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak :
- Saudara Roni,SE bersedia mengundurkan diri dari perusahan PT PSA sebagai Humas ( Surat terlampir).
- Masyarakat meminta karyawan yang dipecat untuk di perkerjakan kembali dan perusahan diminta memprioritaskan Sunber Daya Masyarakat setempat.
- Adanya pembagian angkutan buah dan penimbunan jalan.
- Biro umum di aktifkan kembali sesuai dengan kemampuan perusahaan.
- Adanya kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat dalam perbaikan jalan.
- Dana Corporate Social Responsibility (CSR), diatur dengan masyarakat kembali sesuai dengan aturan.
- Meminta saudara Sunaryo agar selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Desa dan Adat.
- Untuk Humas PT.PSA harus berasal dari masyarakat asli Desa Belimbing.
- Tidak diperkenankan aparat Kepolisian berada di dalam perusahaan PT.PSA tanpa ada kepentingan.
10. Perdamaian kedua belah pihak dibebankan kepada pihak perusahaan PT.PSA sesuai adat yang berlaku.
11. Perusahaan PT.PSA sudah bisa beraktifitas kembali terhitung sejak berita acara ini dibuat dan ditandatangani Senin (29/6).
(Wrt : Team. Editor: Wapimred )
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan