19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

DR. YAN, S.Sos, M.Si : Ijin Lokasi PT.PSA Sudah Habis

Share

Foto : DR.Yan S.Sos,M.Si Kepala BAPPEDA Kab.Bengkayang. 

Bengkayang Post(Bengkayang). Konflik masyarakat Desa Belimbing, dengan Pihak Perusahaan PT PSA Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang tidak hanya bersumber atas sikap kurang ramah dengan warga yang berada di sekitar perusahaan PT PSA. Tetapi dalam pertemuan yang digagas Martinus Kajot,SM bersama pengurus DAD lainya terkuak bahwa masa berlaku izin lokasi perusahaan PT PSA yang berada di Kecamatan Lumar sudah berakhir.

“secara aturan tidak boleh mengadakan lahan baru, ini aturan. Kecuali masyarakat setempat buat kebun kerjasama perusahaan. Boleh! Tapi kerjasama ini kerjasama plasma mitra”

DR.Yan S.Sos,M.Si Kepala BAPPEDA Kab.Bengkayang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan atau Ketua Pengendali Investasi  Kabupaten Bengkayang, DR. Yan S.Sos, M.Si, mengakui hal tersebut saat audiensi dengan perwakilan masyarakat Desa Belimbing di Ramin Bantang Jalan Raya Sanggau ledo. Senin (29/6).

“Yang selanjutnya terkait izin. Memang izin lokasi sudah habis. Berdasarkan aturan yang berlaku kalau izin lokasi dulu sudah diperpanjang satu tahun, itu sudah habis, secara aturan tidak boleh mengadakan lahan baru, ini aturan. Kecuali masyarakat setempat buat kebun kerjasama perusahaan. Boleh! Tapi kerjasama ini kerjasama plasma mitra,” terang mantan camat Lumar ini.

Ia meminta pihak PT PSA agar segera mengurus izin lokasinya. Apabila tidak kegiatan di dalam kebun bisa dianggap illegal. “Dengan mengurus ini (izin), bapak ibu bekerja dengan enak, pemerintah juga dapat income dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunannya (BPHTB), sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak,-red) di sana, kalau tidak ada kita tidak dapat apa-apa. Kosong! Kalau tidak salah izin lokasinya dulu 4000, terakhir IUP-nya 3000 lebih. Nanti Pak Sunaryo bisa jelaskan, lalu realnya 800 sekian. Nah, HGU memang belum di urus. Ini kami mengingatkan kembali, saya pikir ini warisan sebelum take-over, ya ini bukan salah Pak Sunaryo dan kawan-kawan. Tetapi sebelumnya mengapa tidak diurus HGU-nya. Tentu ini perlu dukungan masyarakat, kepala desa. Tidak boleh sembarang Pak Bupati tandatangan untuk mengeluarkan HGU. Hak masyarakat jelas, perusahaan sudah ada jaminan keamanan baru bisa dikeluarkan HGU-nya. Jadi tidak sembarang,” tegasnya. (Wtr : Team / Editor : Wapimred)


Share