
Bengkayang Post – (Darma Bhakti) . Langkah Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) terhadap penetapan calon penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Pemerintah Desa Darma Bhakti. Rabu, (24/6).
Ikut hadir dalam Musdesus tersebut diantaranya Kepala Desa Darma Bhakti dan bersama perangkat vertikal Desa, Camat Teriak, Pendamping Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, Babinkamtibmas, unsur TNI, serta unsur Masyarakat Desa Darma Bhakti.
Kepala Desa Darma Bhakti, Jelly Naswadi, S.Pd menyebutkan, “Sebelum melaksanakan kegiatan musyawsarah terlebih dahulu kami melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan perangkat desa supaya semua warga sepakat dan paham terkait regulasi penyaluran BLT –DD ini,” jelas Jelly Naswadi.
Lebih detail Jelly menjelaskan jumlah penerima manfaat BLT-DD ini telah tercover baik, dari jumlah anggota dan jenis penerima manfaat lainnya tetap sesuai data.
“Sebanyak 578 KK diantaranya 238 KK yang belum menerima bantuan apapun, dari angka 238 KK itu ada 69 KK yang sudah memenuhi kategori, namun dari 69 itu belum final dan harus memenuhi empat belas kriteria dan ada dua kriteria khusus,” tutur Jelly.
Sementara itu Juniadi Purba, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan, “Kejaksaan wajib untuk mengawal dan mendampingi walaupun kegiatan tersebut tidak ada permintaan dari desa. Terkait hal ini berdasarkan surat edaran kejaksaan nomor 6 dan nomor 7, hal ini supaya masyarakat faham terkait BLT tersebut apakah sudah tepat sasaran dan bisa merasakan manfaatnya,” tutur Juniadi Purba.
Kegiatan Musdesus tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Tampak warga antusias dalam mendengarkan paparan yang diberikan beberapa narasumber yang ditunjuk untuk memberikan pemahaman terkait regulasi penerimaan bantuan yang disalurkan oleh desa tersebut. (Wtr : Dedy.s / Editor : Wapimred)
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung