
Foto : Roni baca Surat Pernyataan Penggunduran diri didepan forum yang disaksikan Ketua DAD Kab.Bengkayang, Manager PT PSA, Pihak Perwakilan Kepolisian dan Seluruh Perwakilan masyarakat Desa Belimbing yang hadir di Ramin Bantang, Senin 29 Juni 2020.
“Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai karyawan PT Perintis Sawit Andalan.”
Roni Humas PT PSA.
Bengkayang Post – (Bengkayang). Gaduh investasi kebun PT PSA usai Take Over ke pemilik kebun baru berakhir damai di Ramin Bantang. Senin, (29/6).
Warga Desa Belimbing, Kecamatan Lumar semenjak demontasi di kantor kebun PT PSA Selasa (2/6) konsisten mempertahankan tuntutannya yakni minta Sunaryo selaku Manager dan Roni Humas PT PSA total mundur dari perusahaan.
Alhasil setelah dialog yang cukup alot, perwakilan warga baru mengetahui dari kuasa hukum Sunaryo yakni Bowo Esti Wardoyo,SH Bahwa Sunaryo selain Maneger perusahaan, ia juga pemilik kebun PT PSA.
“Perlu juga kita ketahui bahwa PT PSA salah satu pemegang sahamnya ini adalah pak Sunaryo, ini hanya sekedar kita mengetahui, maka untuk masalah selanjutnya kita saling diskusi,” ujar Bowo Esti Wardoyo,SH
Di berita acara hasil mediasi yang digagas Martinus Kajot, SM selaku Ketua DAD Kab.Bengkayang, (29/6), Sunaryo tidak bisa dipaksa mundur. Namun hanya diminta memperbaiki sikap. Sesuai dengan point ketujuh diantara 11 kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
“Minta sodara Sunaryo agar selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa dan adat,” tulis dalam berita acara itu.
Tuntutan warga Desa Belimbing yang terpenuhi adalah Roni menandatangani surat pernyataan diatas meterai enam ribu rupiah, tertanggal 29 Juni 2020, mengundurkan diri sebagai karyawan PT.PSA.
“Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai karyawan PT Perintis Sawit Andalan. Demikian pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” sebut pria yang pernah jadi anggota DPRD ini membaca surat pernyataan penggunduran dirinya sendiri di tengah forum mediasi. (Wrt.Team. Editor : Wapimred)
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan