
Bengkayang Post – (Rukma Jaya,Sungai Raya Kepulauan). Suyanto, merupakan mandor kebun di perusahaan PT Alam Plantase Indah sektor perkebunan sawit yang berlokasi di desa Rukma Jaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, jumat sore mendatangi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Wahyu Setiawan. (12/6).
“Tujuan saya bertemu dengan DPC GSBI untuk meminta pendampingan berkaitan masalah yang saya hadapi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan pada April lalu bertepatan pandemi Covid-19. Saya merasa ada hal-hal yang melangar prosedur terkait PHK yang saya alami, pasalnya hak-hak saya sebagai buruh tidak dipenuhi oleh perusahaan,” jelas Suryanto.
Suryanto menambahan, “Banyak hak-hak normative buruh yang dilanggar oleh PT Alam Plantase Indah terhadap para pekerja. Misalnya sebagai buruh kami tidak memiliki perjanjian kerja, jaminan sosial, serta upah yang diberikan oleh perusahaan jauh dari UMK/UKMS. Termasuk saat pemecatan, saya hanya diberikan pesangon ala kadarnya padahal saya sudah 4 tahun bekerja disini. Oleh sebab itu saya mendatangi Serikat Buruh untuk mengadukan masalah ini”.
Wahyu Setiawan sebagai Sekjend GSBI Kabupaten Bengkayang menerima laporan pengaduan dari Suyanto mantan mandor dari perusahaan PT Alam Plantase Indah. Wahyu menerangkan bahwa tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh acapkali terjadi. Terlebih lagi saat masa pendemi Covid-19 ini, banyak pengusaha yang memanfaatkan situasi-situasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak secara masal, hal ini sangat disayangkan.
“Beberapa peraturan yang sering diabaikan oleh perusahaan antara lain, UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 54 dan pasal 59 tentang PKWT yaitu Perjanjian Kerja antara Buruh dan Pihak Pengusaha yang semestinya memuat hak dan kewajiban dari ke dua belah pihak. Peraturan yang juga dilanggar oleh pihak perusahaan sejalan dengan Pemenaker Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berkaitan deangan Pesangon berdasarkan UU No.13 tahun 2013 berdasarkan pasal 156 ayat 2 masa kerja buruh selama 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon 5 bulan upah kerja dari total gaji bulanan, dan ditambah dengan penghargaan masa kerja selama 4 tahun kurang dari 6 tahun kerja mendapatkan 2 bulan gaji penuh yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” Terang Wahyu Setiawan.
“Dalam hal permasalahan PT Alam Plantase Indah ini kami melihat banyak kejanggalan di dalamnya berkaitan aturan yang sudah ada. Dan juga saya baru mengetahui kalau ada perusahaan ini di wilayah Desa Rukma Jaya. Sepengetahuan saya hanya ada PT Patiware. Oleh sebab itu kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bukan hanya terhadap saudata Suryanto, tetapi juga kepada buruh-buruh lain yang bernasib serupa,” ucap Wahyu menambahkan.
Wahyu juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengawasi, meninjau perizinan-perizinan perusahaan yang ada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, khususnya Desa Rukma Jaya, apakah perusahaan-perusahaan yang ada itu jelas izin-izinnya, baik Ijin Lokasi, IUP, bahkan HGU apakah dimiliki, oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi,karena jika tidak memiliki izin sama halnya perusahaan tersebut Ilegal dan jelas merugikan Negara. (Wtr : Heru / Editor : Wapimred)
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan