
Sumber Foto : Internet
Bengkayang Post – (Kec.Teriak). Sengkarut pemberhentian dan pergantian Aparatur Desa di Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, tepatnya Desa Setia Jaya dan Desa Bangun Sari berbuntut panjang. Hak Prerogatif Kepala Desa dipertanyakan berkaitan hal tersebut dengan Audiensi bersama Anggota DPRD Kab.Bengkayang. Senin, (22/6).
Badarudin, Anggota DPRD Kab.Bengkayang sebagai pihak mediator menyebutkan, “Terkait keberatan Aparatur Desa yang merasa keberatan atas dinon-aktifkan, yakni Desa Bangun Sari dan Desa Setia Jaya. Menurut mereka karena tidak sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015 perubahan atas PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.67 Tahun 2017 atas Perubahan Permendagri No.83 Tahun 2015, dan terakhir mengacu pada PERDA No.5 Tahun 2016. Karena PERDA Bengkayang belum direvisi saat ini, jadi mereka menuntut supaya hak-hak mereka dikembalikan,” jelas Badarudin.
Irawan, S.Sos, SH, Kuasa Hukum aparatur desa yang terkena dampak pemberhentian mengatakan, “Supaya Kades ketika memberhentikan aparaturnya hendaklah secara baik-baik dan jangan dicampakkan begitu saja dan diberilah penghargaan agar baik akhlak kades dimata masyarakatnya,” sebut Irawan.
Irawan menambahkan, ” Bukan hanya Desa Setia Jaya dan Desa Bangunsari saja yang akan melakukan hal ini (Audiensi,-red), tapi ada lima puluh desa yang terkena dampak tersebut akan menyusul. Saya mengapresiasi kepada kecamatan Teriak yang telah berani membuka hal ini, dan terimakasih pada Camat Teriak, kepala Bangun Sari, dan Kepala Desa Setia Jaya,” Pungkasnya.
Yohanes Atet, Assisten I Pemda Kab.Bengkayang, menyebutkan, “Kita akan mengkaji dari sisi Hukum terkait proses yang dilakukan oleh Kepala Desa atas pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa apakah terlewatkan dari Permendagri No.67 Tahun 2017 atau tidak. Disitu menjelaskan bahwa Perangkat Desa masih melaksanakan tugas sampai masa tugasnya selesai, tetapi bagi yang belum mencapai usia enam puluh tahunada mekanismenya, apakah diangkat otomatis atau melalui perekrutan ulang”.
Lanjut Atet, “Di Kabupaten Bengkayang juga sudah ada turunan UU tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa melalui PERDA No.5 Tahun 2016. Cuma sekali lagi proses ini memang dipandang masih dilema oleh Kepala Desa. Jika Aparatur Desa tidak lagi bisa melaksanakan tugasnya itu menjadi tanda kutip bagi Kepala Desa. Namun jika yang bersangkutan (Aparatur Desa,-red) bekerja dengan baik dan bermasyarakat dengan baik serta belum mencapai usia enam puluh tahun, Apakah Kepala Desa akan memberhentikannya? kan tidak,” jelas Asisten I mengakhiri.(Wtr : Dedy.S / Editor : Wapimred)
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang