19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Hak KPM BLT-DD Pahuman Tidak Bisa Dibawa Dalam Sistim Keterwakilan

Share

Gambar : Masyarakat Desa Pahuman Protes Saat Penyaluran BLT-DD Pahuman, Kecamatan Sengah Temila, Kab.Landak. Foto diambil dari Akun Facebook Florensia Kristina Clara, 15 Juli 2020.

Bengkayang Post-(Pahuman-Kab.Landak). Bencana wabah corona selain menyerang daya tahan tubuh manusia, menebar ketakutan secara pisikologis, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melambat, dampak berantai lainnya adalah dapat menciptakan gejolak social.

“176 tidak keberatan menerima pak, hanya satu orang jak yang keberatan. Yang keberatan ini sangat lucu juga, dia yang menyepakati, dia yang melanggar aturannya sendiri,”

—————–Usian, Sekdes Pahuman————

Seperti sedikit gejolak yang terjadi di Desa Pahuman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Beberapa warga saling protes dengan pemerintah desa saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Rabu 15 Juli 2020, pukul 09:30 WIB.

Poko masalah keributan penyaluran BLT-DD menurut keterangan beberapa pihak, sehingga Bupati landak harus menurunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak untuk melakukan investigasi masalah, (telah dimuat Kalimantantoday.com media Online, 16/7/2020), adalah  adanya kesalah pahaman atas informasi yang belum jelas dimengerti secara utuh oleh beberapa masyarakat.

Kepala Desa Pahuman, Diano,SH, Jumat 17 Juli 2020, menjelaskan awal penyaluran tidak ada masalah. Bahkan  BLT-DD sempat diserah secara simbolis oleh Emilius, SE.,MM, Camat Pahuman kepada perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“kira-kira jam 13:00 Wib ada peserta diluar KPM BLT-DD salah paham bahwa mengira jumlah yang diterima dari kesediaan KPM BLT-DD yang diterima akan dibagikan sekali gus sampai tiga tahap dengan jumlah Rp645.000,- dan bukan Rp215.000,- dan menyampaikan terkesan penyimpangan dan ditutupi, harus menuntut untuk penuh Rp600.000,- semua, dalam situasi tersebut, saya kepala desa masih berada dikantor desa, mendengar ada keriuhan, saya hadir didalam aula mencairkan suasana, dengan menyampaikan dan menjelaskan bahwa ihwal besaran Rp215.000,- adalah hasil kesepakatan KPM BLT-DD yang bersedia membagikannya dengan bukti pernyataan KPM BLT-DD. Ini murni bukan kebijakan Pemerintah Desa. Dalam hal ini Desa hanya memfasilitasi saja,” Sebut Diano,SH.

Tidak berselang lama, keributan itu berlangsung, peristiwa protes warga jadi viral di media social Facebook, yang diposting warga netizen, dan tidak bisa dielak peristiwa gejolak social ini jadi bahan konsumsi public, Diano,SH, Selaku Kepala Desa Pahuman, mau tidak mau harus menjelaskan kepublik terkait masalah keriuhan ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Terutama berkaitan jumlah KPM BLT–DD 177 Kepala Keluarga yang berhak menerima bantuan. Sumber dari 30% Pagu DD Pahuman yang diperbolehkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. Termaktup dalam Pont b Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2020, dalam metode dan mekanisme penyaluran menyebutkan “Desa penerima dana desa Rp800.000.000,- s/d 1.200.000.000,- mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa,”.

Pernyaluran tahap pertama (15/7), dijelaskan Diano,SH, 177 penerima KPM BLT-DD hasil dari penyisiran relawan covid-19 desa dan penetapan pra musyawarah Desa Pahuman, 13/7/2020, yang dihadiri Camat Sengah Temila, Ketua BPD Pahuman, Kepala Desa Pahuman, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, tokoh adat, ketua RT se-Desa Pahuman,dan perwakilan KPM BLT-DD.

“perwakilan KPM BLT-DD dalam rapat musyawarah (Berita Acara,13/7/2020-Red), menyetujui berbagi dengan jumlah yang sama kepada keluarga lain yang belum menerima bantuan social lain atas dasar prinsip solidaritas dan senasip sepenangungan, ketika ada danpak Covid-19. Pemerintah Desa dalam hal ini menyampaikan dasar hukum bahwa BLT DD tidak bisa dengan kewenangan desa dapat dibagi sama, kepada keluarga diluar dari KPM BLT-DD, prinsipnya hanya KPM BLT–DD sajalah yang telah ditetapkan berhak dan bersedia dengan kerelaanya tanpa dipaksa dengan membuat pernyataan kesediaan sebagai bukti niat untuk membagi jumlah yang sama kepada keluarga di luar KPM BLT-DD, dari kesepakatan perwakilan KPM BLT-DD yang hadir jumlah yang akan diterima sebaganyak Rp.600.000,- untuk tahap satu, dan ini akan dibagikannya kepada keluarga yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali sebesar masing-masing Rp215.000,- kepada 314 keluarga,” sebut Diano,SH mengulas pernyataan kerelaan perwakilan keluarga yang mau membagi dua BLT-DD yang diterima untuk yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan pemerintah.  

Tibalah saatnya. Kesepakatan dalam berita acara pra-musyawarah, Senin 13 Juli 2020, dibatalkan perwakilan keluarga yang masuk kategori KPM BLT-DD saat penyaluran BLT-DD pertama di aula Kantor Camat Sengah Temila Samping Kantor Desa Pahuman. Alasan sampai saat ini belum diketahu. Informasi yang disampaikan Sekretaris Desa Pahuman, Bapak Usian, yang menolak adalah Eusanto, warga Rt 18 Rw 07 Dusun Ubah, Desa Pahuman.

“176 tidak keberatan menerima pak, hanya satu orang jak yang keberatan. Yang keberatan ini sangat lucu juga, dia yang menyepakati, dia yang melanggar aturannya sendiri,” sebut Usian Bingung. Wrt: Kuen. Editor Pimpred.

Gambar Perwakilan KPM BLT-DD Pahuman, Kec.Sengah Temila, Kab.Landak yang sempat menerima secara simbolis, 15 Juli 2020. sebelum terjadi Protes warga lainnya.

Share