19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Bila APBDes 2019 Pulau Lemukutan Berujung Dimeja Polisi, Nizam Ancam Balik Lapor

Share

Gambar : Dato Ahmad Nizam mantan Kades Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang

Bengkayang Post-(Desa Pulau Lemukutan). Roda Pemerintahan Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang tersandra. Persoalan ini buntut persaingan Pilkades 19/9/2019 lalu.    

Kepala Desa terpilih Ahmad Yusuf merasa APBDes 2019 belum bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan oleh mantan Kades Dato Ahmad Nizam.

Polemik ini mendapat respon dari Badaruddin,SH Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkayang. Badaruddin,SH mengatakan ada beberapa administrasi pemerintahan tidak diurus.

Diantaranya belum ada serah terima jabatan Kades lama kepada Kades terpilih, buku besar desa yang mencatat aset desa tidak ada dan kelengkapan administrasi APBDes terdahulu maupun 2019 tidak ada.

mana yang titik benarnya. Kita ini Negara hukum. Kalo bicara hukum ayo hukum. Tapi kalo bicara musyawarah yang baik ayo kita bicara musyawarah yang baik, saya lebih suka bicara musyawarah yang baik daripada yang gonjang ganjing seperti ini”

———- Dato Ahmad Nizam ———-

“Saat PJ Masuk (Pejabat Penganti Kades-Red), menurut keterangan PJ itu, dana (APBDes 2019) telah diambil pejabat desa terdahulu. PJ masuk tidak bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar. Bahkan Ironisnya lagi pada saat PJ Masuk kantor desa sudah berpindah ketempat lain, yang sebenarnya tidak layak berkantor di situ,” Sebut ketua Komisi 1 DPRD Bengkayang itu,16/7/2020.

Badaruddin,SH menyebut kembali bahwa Ia meminta kepada Kades baru terpilih untuk melakukan somasi 1,2 & 3. Sembari pihak DPRD Kabupaten Bengkayang akan panggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Lemukutan, Kades lama, perangkat Desa, pihak kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi desa.

“kita panggil ketingkat kabupaten. Kita minta selesaikan baik-baiklah di sini,” sebutnya.

Namun tuduhan bahwa APBDes 2019 yang sebut-sebut tidak bisa dipertanggungjawabkan keseluruhannya oleh kepala desa lama Dato Ahmad Nizam ditepis Meli Lestari Sekretaris BPD Pulau Lemukutan.

“sepanjang pengawasan kami sebagai BPD pemerintahan yang lama itu tidak memiliki indikasi yang salah. Sudah berjalan dengan aturan yang ada. Mereka sudah menyelesaikan tugas ditahun 2019. Jujur saja pemerintahan desa yang baru ini seperti membelakangi kami pak, terbukti pada awal-awal mereka tidak melibatkan kami saat pemecatan perangkat desa yang lama, juga pada saat pembentukan perangkat desa yang baru tidak melibatkan kami. Mengenai pemecatan ketua BPD, sebenarnya bukan untuk ketua saja, tetapi inging melengserkan semua anggota BPD, karena mereka bilang kami ini tidak sah. SK sudah ada dari bupati, mereka bilang saat pemilihan BPD tidak ada kelengkapan panitia, Pak camat langsung melantik kami, sekira mereka keterlaluan membelakangi kami, kami akan melapor ” pungkas Meli Lestari 21/7/2020.  

Berkenaan dengan APBDes 2019 yang dianggap bermasalah ditanya balik oleh Dato Ahmad Nizam. Ia menyebut masa jabatan berakir 27 November 2019. Dibawah masa itu sebelum jabatan jatuh tempo menurut klaimnya masih menjadi hak pemerintahan periode dirinya untuk menarik anggaran sesuai dengan prosedur.

“yang dikatakan bermasalah itu sebenarnya di pelaporan tahap akir (tahap 3). Itu mengatasnamakan PJ Desa Pulau Lemukutan, Katanya terindikasi pemalsuan tandatangan. Sebenarnya yang memalsukan tandatangan itu siapa, nah ini pertanyaan saya?, gaungnya seolah-olah saya yang melakukannya tapi ternyata dilapangan saya tidak pernah bergerak diarah sana, ko di tuduh,” Sebut Dato Ahmad Nizam.

Dato Ahmad Nizam menjelaskan kembali bahwa peruntukan APBDes 2019 sudah sesuai dengan pos-pos yang ada.

“terbagi semua, pembelanjaan jelas, fisiknya jelas. Kebetulan kemarin inspektorat datang, kita tunjukan fisik ada, pengakuan masyarakat barangnya ada, didampingi Sekdes dan BPD. Jangan diungkit-ungkit tahun sebelumnya,” tutur  Dato Ahmad Nizam.

Seharusnya APBDes 2019 ranahnya dibicarakan ditingkat BPD Pulau Lemukutan. Karena menurut Dato Ahmad Nizam hukum tertinggi di desa itu adalah BPD.

“Saya sebelum masa jabatan berakir 27 November 2019 sudah membuat pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa ke BPD, BPD rapat menerima laporan saya. Berarti apakah dalam perjalanan saya itu ada terindikasi kurang baik?,” tanya Dato Ahmad Nizam.

Lebih sangar lagi Dato Ahmad Nizam menyebut ada dua permasalahan patal bagi pemerintahan Desa Pulau Lemukutan yang baru sekarang. Pertama, tentang penetapan APBDes 2020 yang dibuat pertanggal 31 Desember 2019, sedangkan perangkat desa diera dirinya mempimpin tidak pernah di undang tapi ada  tandatangan mereka. Kedua, Dokumen tahap dua ADD dan tahap dua DD, Dato Ahmad Nizam mengaku tidak pegang aslinya, raip entah kemana. Menurut dia ini termasuk dokumen Negara dan kategori criminal. Jika APBDes 2019 dilanjutkan ke Pidana dirinya akan balik melapor juga.

“mana yang titik benarnya. Kita ini Negara hukum. Kalo bicara hukum ayo hukum. Tapi kalo bicara musyawarah yang baik ayo kita bicara musyawarah yang baik, saya lebih suka bicara musyawarah yang baik daripada yang gonjang ganjing seperti ini, inikan bisa timbulkan masalah baru, apakah tindak criminal terjadi nanti kitakan tidak tahu. Pasukan saya, masyarakat saya ramai jugai dipulau ini yang saya jaga. Jangan sampai pulau itu dijadikan bumerang masalah ini, maaf ngomong saya kan orang pulau ko digonjang ganjing seperti ini, maaf,” Sebut Dato Ahmad Nizam. Wrt: Heru. Editor Pimpred.


Share