
Gambar: Isi kesepakatan Warga Desa Kayu Tanam dan PT Gunung Rinyuakng Sejahtera. 13 Juli 2020.
Bengkayang Post – (Mandor,Kab.Landak). Permasalahan sosial perkebunan kelapa sawit memang tak berkesudahan hingga saat ini di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari izin penggarapan lahan, penyerobotan tanah, hingga hal-hal kecil seperti mengabaikan hak-hak buruh lepas. Tak ayal hal seperti ini pun terjadi di Desa Kayu Tanam, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Menindak lanjuti permasalahan masyarakat dan PT Gunung Rinyuakng Sejahtera (GRS), Malinus, SP Kepala Desa Kayu Tanam bermaksud memediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa perihal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). GRTT telah disepakati empat tahun sebelumnya saat masyarakat menyerahkan tanahnya kepada PT GRS. Mediasi pun dilakukan di Balai Pertemuan Desa Kayu Tanam. Senin, (13/7).
Malinus ketika saat mediasi dilakukan menyampaikan, “Permasalahan ini sudah lama, dan berlarut-larut, oleh sebab itu saya berinisiasi atas desakan masyarakat untuk mengundang ke dua belah pihak bermusyawarah dan duduk bersama. Sebelumnya kita pernah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada perusahaan atas tindakan yang kami pikir tidak kooperatif kepada masalah yang ada, dan selalu berbelit-belit dalam menjelaskan alasan kepada kita. Sekarang surat peringatan ketiga baru datang mereka (pihak perusahaan,-red),” ujarnya.
Lanjut Malinus, “Lahan masyarakat ini kurang lebih 1000 ha yang sudah diserahkan ke perusahaan, namun kompensasinya hingga sekarang tidak ada. Ini yang menjadi titik kritis sebenarnya. Oleh sebab itu, perusahaan harus menjawab permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, dan akhirnya bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” pintanya.
Amos, Temanggung Desa Kayu Tanam yang hadir pada pertemuan pun angkat bicara perihal komunikas pihak perusahaan yang dianggap menyepelekan masalah yang ada di masyarakat.
“Kepala Desa Kayu Tanam sudah melayangkan surat peringata sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan namun tidak ada tanggapannya, dan hari ini Kepala Desa Kayu Tanam melayangkan surat peringatan yang ke tiga, jika pihak perusahaan tidak lagi mendengarkan, maka masyarakat Desa Kayu Tanam akan melakukan pemagaran,” tegas Temenggung Desa Kayu Tanam mewakili masyarakatnya ketika diwawancarai media.
Dari pihak perusahaan yang hadir di pertemuan tersebut yaitu sdr.Agata sebagai Humas dan Lita yang mewakili pimpinan perusahaan.
Lita, sebagai perpanjangan dan penyambung lidah perusahaan mengatakan, “Kita akan sampaikan semua hal-hal yang dibicarakan dalam mediasi ini kepada pimpinan agar nantinya menjadi masukan untuk mengambil keputusan, namun apa yang menjadi kesepakatan tetap kita hormati,” ucapnya.
Hasil pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak. salah satu kesepakatan tersebut adalah waktu yang diberikan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat selambat-lambatnya tiga bulan setelah kesepakatan ditandatangani.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh pihak Dinas Perkebunan Kab.Landak, Kapolsek Mandor, Danramil Mandor, Camat Mandor dan Ketua DAD Kecamatan Mandor. (Wtr : Ku’en / Editor Wapimred)
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak