07/03/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Marius Tuntong Naik Banding Atas Putusan DAD Mandor Yang Menangkan Kapsin

Share

Apa Sebab tanah sekenta ini jauh lebih alot?
Bengkayang Post-(Landak).
Sebidang Tanah sengketa terletak di Samaas, Dusun Belak, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak masuk sebagai objek dalam perkara Dewan Adat Dayak (DAD) Mandor.

Tanah segkenta itu, menurut putusan DAD Mandor resmi dimenangkan Bapak Kapsin, warga Dusun Belak, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak selaku pihak tergugat.

Putusan bulat DAD Mandor yang diketuai Agus Guletek,SE, 19/5/2020, itu atas pertimbangan mendengar keteranga Saksi-saksi kedua belah pihak yang mengetahui tanah yang disengketakan, kedua belah piahk yang bersengketa, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh dua orang Gapit DAD Kec.Mandor, 6/5/2020.

Putusan itu terdapat catatan bahwa DAD Mandor masih beri ruang kepada pihak Pengugat atas nama Marius Tuntong untuk naik banding terhitung semenjak 19/5/020 – 25/5/2020.

“Jika sampai tanggal 26 Mei 2020 pihak pengugat tidak naik banding maka pihak penggugat dinyatakan menerima Keputusan Adat,” tulis dalam surat keputusan DAD Mandor Nomor 24/DAD/MDR/2020.

Selang satu hari putusan DAD Mandor, tertanggal 20/5/2020 pihak pengugat dalam hal ini bapak Marius Tuntong berkirim surat kepada Ketua DAD Mandor pada intinya ingin memanfaatkan kesempatan yang diberi DAD Mandor apabila pengugat merasa belum adil.

“Sehubungan dengan keputusan Adat Dayak menyatakan Pihak Kedua (Pengugat) kalah dalam kasus sengekta tanah antara saudara Marius Tuntong dengan saudara Kapsin, bahwa saya Marius Tuntong tidak menerima putusan tersebut dan akan naik banding ke jenjang hukum perdata/Kejaksaan,” tulis surat Marius Tuntong ditujukan kepada Ketua DAD Mandor, Rabu 20/5/2020.

Keberpihakan putusan DAD Mandor yang memenangkan saudara tergugat yakni Bapak Kapsin Menurut pengakuan Marius Tuntong, selama persidangan adat, saksi dari tergugat baru hadir tanggal 19/5/2020.

“selama persidangan saksi mereka tidak pernah hadir, yang mengerjakan sawah itu saksi yang hadir, sedangkan saksi dari dua Kepala Desa Ocoh maupun Anis ataupun Agus ndak pernah hadir baru kemarinlah hadir mereka 19/5/2020,” sebut Marius Tuntong.

Marius Tuntong menyebut juga pada awalnya memang ada jual beli tanah dengan saudara Kapsin namun letak tanah yang dijual kapling sebelah bukan dijual habis. Masih ada sebagian yang tidak dijual kepada Kapsin.

“tentang surat jual beli kami sebagai ahliwaris delapan orang adik-beradik anak dari pada mamak saya Sinon ini tadi tidak pernah dilibatkan. Dan dia membuat surat, yang mengetik surat adalah mantan kepala desa lama yaitu Ino Ngenser tahun 1997, lalu kata-katanya diambil dari saudara Kapsin setelah surat terketik Ino Ngenser pun beri tanda Cap dan tandatangan, sekalian di bawa ke kepala Desa Semeno (mantan) tahun 1997 yaitu Penus, setelah Penus membaca dibawalah kerumah saya padahal sayakan masih ada dirumah, mama saya yang miara, saya tulang punggungnya, lalu pada waktu itu hanya mama saya yang dirumah masih didalam kamar didatangilah oleh Penus dan Kapsin masuk kedalam kamar, pada waktu itu dibacakan, karena mama saya pada waktu itu masih baring karena umurnya sudah 70 tahun diatas, eh setelah dibacakan nah inilah ma muda, iya kata mama saya, mama sayakan ndak tahu, lalu katanya tanda tangang, mama saya tidak bisa tandatangan terkecuali cap jempol, diangkatlah mama saya disuruh cap jempol. Saya sebagai penopang mama saya tidak tahu dan sampe kejadian ini barulah dia mengeluarkan surat,” Sebut Marius tuntong. Wrt: Kuen. Editor Pimpred


Share