07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Usia 72 Tahun Masih Kuat Pikul Jabatan Kadus

Share

Sumber Gambar Karikatur. Internet.

Dalam tata cara melaksanakan roda pemerintahan selayak dan sepantasnya pejabat Negara patuhi peraturan dan perundang-undangan. Jika ditemukan perangkat desa usia ujur dan masih menjabat dan diduga masih menerima uang Negara apakah ini perbuatan melawan hukum?

Bengkayang Post-(Ampar Benteng).  Masih ada perangkat Desa umur 72 tahun menjabat sebagai Perangkat Desa, dia adalah, Lmn (72) inisial, Kepala Dusun Ampar, Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Padahal Perintah UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 53 ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

Terkait hal ini, Agur, Kepala Desa Ampar Benteng mengatakan, “Ketika mengangkat beliau jadi Dusun, saya belum tahu ada aturan seperti itu, dan sebelumnya pun kami sudah melakukan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kilah Agur saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).

Ditempat dan kesempatan yang berbeda, Kamis (11/6/20), Suriadi, warga Desa Ampar Benteng, mengatakan, “Pak Lmn itu sudah tidak layak lagi jadi Dusun karena umurnya sudah diatas tujuh puluh tahun, sudah terlalu tua dan sudah tidak sesuai dengan aturan,” ketusnya.

Selaku Leading sektor pemerintahan di Kecamatan Teriak, yang mengeluarkan rekomendasi terkait pengangkatan Perangkat Desa sesuai perintah UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Busmet, SP.M.Si mengatakan,

“Permendagri terakhir tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Perangkat Desa, kalau kita kaji kembali di pasal 12 itu jelas. Perangkat Desa maksimal sampai usia 60 tahun. Memang di Desa Ampar Benteng dari pihak Desa belum melaporkan ke kita terkait Perangkat Desa yang sudah melewati batas umur,” sebut Camat saat di konfirmasi, Senin, 7/8/2020 di ruang kerjanya Kantor Camat Teriak.

Camat berharap, BPD selaku Badan Pengawas supaya mengawasi baik dibidang pembangunan maupun di bidang pemerintahan di desanya. Dan Sekretaris Desa harus tahu anak buahnya yang berusia sudah melewati batas umur yang ditentukan.

“Jadi BPD sebagai Lembaga harus mengawasi, baik itu di Pemerintahan maupun di Pembangunan dan segala macam. Dan Sekretaris Desa sebagai Kepala Kantor minimal harus tahu anak buahnya sudah berumur berapa tahun atau melebihi batas waktu,” tegas Camat.

Terkait ada Perangkat Desa yang sudah melewati batas umur seperti yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, Busmet menambahkan;

“Jadi Kepala Desa mengusulkan kepada kita melalui pemanggilan dengan yang bersangkutan. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sebagai panduan mereka juga harus mengikuti aturan. Kalau melebihi batas umur harus dipanggil, dikasih pengertian, pemahaman, dan seterusnya, saya pikir yang bersangkutan tetap iklas, diganti,” jelas Camat.

Yang disebut Perangkat Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 48 menyebut perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, perangkat kewilayahan dan Pelaksana teknis.

Dalam posisi Kepala Dusun Ampar benteng, apakah termasuk perangkat desa?. Jika  melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pelaksana UU desa nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa  pasal 4 ayat 4 menyebut : Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.  Wrt : (Mark). Editor Pimpred


Share