19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Melepas Jerat Hukum, Jadilah Pembakar ladang Yang Baik

Share

Sebelum Bakar Ladang, Peladang wajib tahu UU, Perment, dan Pergub Pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan local.  

Bengkayang Post–(Bengkayang). Berkisar Bulan Agustus 2020 masyarakat peladang masuk pase bakar lahan pertanian. Masyarakat local Kalimantan Barat menyebut kegiatan ini bakar ladang.     

Menurut ketentuan Undang-Undang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf h kegiatan bakar lahan atau ladang dilarang.

“Setiap orang dilarang melakukan  perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,”demikian bunyi pasal 69 ayat 1 huruf h.  

Pasal ini kemudian diperlunak agar tidak menjerat masyarakat yang mencari penghidupan dengan cara membakar ladang.

Yakni diatur ayat berikutnya (ayat 2); Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan local di daerah masing-masing.

Sebagai pelaksana teknis UU PPLH 32/2009 dilapangan, pemerintah menerbitkan Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 tahun 2010. Dalam Permen ini yang mengatur masyarakat buka dan bakar lahan terdapat dalam pasal 4 ayat 1.  

“Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas local wajib memberitahukan kepada kepala desa,”

Lantas pengaturan masyarakat peladang dalam hal membuka lahan ditanah kering, yang dilakukan turun temurun, diatur kembali dalam peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan local.

Tujuan Pergub ini ada dua point. Point a, memberikan kepastian hukum kepada petani tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan local dan Point b, mencegah kebakaran lahan diluar areal yang diperuntukan pertanian berbasis kearifan local.

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah yang dekat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat peladang tentu perangkat dan kepala desa.

Khusus di Kabupaten Bengkayang ada kepala desa yang mengaku telah menyampaikan himbauan berkaitan musim bakar ladang saat ini kepada warganya.

Sebut saja Hamidah, S.Th Kepala Desa Serangkat, Kecamatan Ledo, Ia menyebut sampai saat ini tidak ada masyarakat peladang diwilayah pemerintahaannya yang terjerat hukum.

“kami selalu mengajak masyarakat saling membantu secara bergantian dalam melakukan pembakaran ladang. Kerja sama dengan tokoh adat, tokoh masyarakat selalu kita galang, sehingga Puji Tuhan hingga kini peladang kita tidak bermasalah kasus hukum. Sebelum membakar disiapkan dulu batas atau galang Api, Semprot, dan pembakaran selalu dilakukan jam 4 atau jam 5 sore, karena logika kami masyarakat kalau sudah jam 4 sore suhu sudah tidak terlalu panas dan angin pun sudah berkurang. Himbauan Bupati, himbauan Camat kita ikuti,” tutur Hamidah, S.Th.

Hamidah, S.Th meminta juga kepada peladang agar komunikasi dilakukan terus agar pihak perangkat desa dan pihak kepolisian mengetahui keadaan.   

“Sebelum membakar masyarakat harus informasikan atau melapor ke Desa agar pihak Desa bisa menginformasikan ke pihak Kepolisian karena himbauannya seperti itu,” pinta Hamidah.

Saran kepala Desa Serangkat, sedikit ditambah Marimin,S.Ap, Camat Kecamatan Ledo. Ia meinta jadilah peladang yang baik. Dengan mematuhi prinsip-prinsip berladang sehingga aman, dan terkendali.  

“dengan adanya Peraturan Gubernur bahwa masyarakat diperkenankan untuk membakar dengan catatan pertama luas lahan tidak boleh melampau 2 Hektar, kedua melaporkan diri kepada pihak Desa,” tutur Marimin,S.Ap, Selasa,11/8/2020. Wrt: Mark & TPg.


Share