
Gambar: Jalan Raya Trans Lalang menuju Sepandak (Desa Sungai Sapa’k Kecamatan Subah Kab. Sambas). Menurut keterangan warga kerusakan sepanjang 7 Km masih berada di wilayah Kab.Bengakayang, Gambar di ambil Jumat, 14/8/2020 .
Bengkayang Post- (Kecamatan Ledo). Jalan Raya Trans Lalang menuju Sepandak (Desa Sungai Sapa’k Kecamatan Subah Kab. Sambas) rusak parah. Diperkirakan panjang 7 Km. Selama dilewati menggunakan kendaraan roda dua ditemukan banyak titik dalam kondisi rusak parah.
Menurut Suprianto, Kepala Desa Semangat, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, jalan tersebut rusak parah semenjak 2017 hingga kini belum disentuh oleh Pemda Bengkayang untuk upaya perbaikannya.
“Kondisi jalan yang rusak parah ada sekitar 3 Km yang masuk wilayah Desa Semangat, dan sudah rusak sejak tahun 2017. Kita sudah ajukan lewat Musrenbang desa, Musrenbang Kecamatan dan sudah diajukan juga dengan proposal yang kita serahkan kepada Bappeda, namun sampai hari ini pun Pemda Bengkayang belum memperhatikannya,” ucap Suprianto, Jumat, 14/8/2020, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kantor Desa Semangat.
Suprianto lanjut menyebutkan, bahwa sudah banyak kecelakaan yang terjadi di jalan yang berstatus jalan kabupaten tersebut.
“Sering masyarakat jatuh di jalan yang berstatus jalan kabupaten itu, sudah puluhan orang, sampai ada yang luka parah masuk rumah sakit. Kalau mobil tumbang, patah sap sudah tidak heran lah di jalan itu” beber Kades.
Ia berharap Pemerintah Daerah segera mengalokasikan dana untuk perbaikan dan peningkatan jalan tersebut, karena kondisinya benar-benar parah. Jika Pemerintah tidak tanggap, masyarakat akan ajukan pindah ke kabupaten Sambas.
“Saya atas nama masyarakat desa Semangat mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kab. Bengkayang secepat mungkin mengalokasikan dana untuk perbaikan dan peningkatan akses jalan tersebut, karena kondisi jalan sungguh sangat memprihatinkan, jangankan untuk ngangkut barang bawa badan sendiri saja susah melewatinya. Jika tidak diperhatikan, masyarakat akan ajukan pindah ke Kabupaten Sambas karena mungkin Kabupaten Sambas bisa memperhatikannya,” harap Suprianto.
“Indonesia boleh merdeka tetapi masyarakat di Desa Suka Jaya, Suka Damai dan Semangat itu belum merdeka,” ungkap Suprianto kesal.
Di tempat berbeda di hari yang sama, Evi Nikander, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo, menyampaikan lebih detail tentang kondisi dan wacana pemerintah untuk menyikapi jalan yang rusak tersebut.
“Jalan yang lebih dikenal dengan Jalan Poros Ledo-Sepandak ini, kalau kita buka di Google Map statusnya kalau tidak salah adalah jalan ‘Lintas Borneo Poros Utara’. Yang paling hancur diperkirakan 6-7 Km. dan rusak patal sejak akhir 2017. 2018 kami swadaya untuk mengurangi kerusakannya. 2019 kami swadaya juga, kami kerja sama dari tiga desa yakni Desa Semangat, Desa Suka Damai dan Desa Suka Jaya,” terang Evi Nikander di kediamannya desa Suka Damai, Jumat, 14/8/2020.
Ia lanjut menambahkan bahwa dengan rusaknya kondisi jalan seperti itu banyak sekali kendala yang ditemui, seperti susah angkutan, kendaraan sering rusak dan waktu diperjalanan jadi semakin lama.
Evi berharap adanya kebijakan Pemerintah daerah untuk secepatnya menindaklanjuti, karena menurut hasil pertemuan di Hotel Lala Golden tahun 2017 tempo hari, jalan tersebut sudah masuk dalam program Kawasan Prioritas Pembangunan Nasional (KPPN) dan sudah dilakukan tahapan pengukuran beberapa kali di ruas jalan tersebut.
“Diharapkan kebijakan Pemerintah Daereh, karena ada program dari Pemerintah Pusat yaitu program Kawasan Prioritas Pembangunan Nasional (KPPN), yang mana waktu kami pertemuan di hotel Lala Golden tahun 2017, menurut dari Kementerian PUPR dana sudah nangkring di pusat sebanyak 22 sekian miliar dan Master Plan-nya sudah ada. Mungkin karena masalah internal Pemda dimana PLH Bupati tidak bisa mengambil kebijakan penuh sehingga selama ini sudah tidak ada info lagi. Alangkah disayangkan seandainya program itu sampai dialihkan ke daerah lain, tentu kami sangat kecewa,” sebut Kades Suka Damai.
Selanjutnya, Radinus, Kades Suka Jaya Kecamatan Ledo menyampaikan hal yang senada terkait hancurnya jalan tersebut.
“Jalan poros utama penghubung kecamatan itu adalah kewenangan kabupaten karena statusnya jalan Kabupaten. Pernah kami anggarkan tahun 2018 dengan Dana Desa (DD) namun setelah konsultasi secara aturan hukum tidak bisa, akhirnya kami batalkan. Rencananya besok kami akan adakan musyawarah antar petani ya mungkin mau dibenahi lewat swadaya. Karena kita juga sudah bicara dengan pemilik alat berat untuk menyiapkan batu kuari mudah-mudahan besok ada kesepakatanlah,” ucap Radinus.
“Kami berharap kepada Pemerintah agar segera untuk merelokasikan dana untuk jalan itu, paling tidak Pemerintah Daerah segera berkoordinasi untuk menggandeng dan merangkul desa-desa yang melewati jalan tersebut,” harap Kades Suka Jaya ini saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat, 14/8/2020. (Tump & Mark). Editor Pimpred
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak