
Foto: Anggota KPU Bengkayang Menetapkan DPS untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, di Aula Lesehan Indah Mandiri, jalan raya Sanggau Ledo, Minggu 13/9/2020.
Berapa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang diplenokan KPU Bengkayang ?.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkayang, Minggu 13/9/2020.
“rekapitulasi sudah selesai. Saya akan baca Berita acara nomor 91/BL.62-BA/6107/KPU-KAB/IX/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakiran dan penetapan DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kabupaten Bengkayang,” sebut Musa Jairani,SE, Ketua KPU Bengkayang, pukul 13:00 Wib, di Aula Lesehan Indah Mandiri.
Penetapan Rekapitulasi Daftar hasil pemutakiran dan Penetapan daftar pemilih sementara untuk Pilkada Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam corona deseasi 2019 (Covid-19).
“rekafitulasi hasil pemutakiran dan menetapkan hasil pemilihan sementara dengan jumlah 175.857 pemilih,” sebut Ketua KPU Bengkayang Itu lagi.
Adapun daftar pemilih sementara yang disahkan KPU Bengkayang setelah pleno bersama 17 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dihadiri perwakilan PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Hanura, Partai Demokrat (sesuai pengisian daftar hadir-red), berikut rincian nya.

Wrt: Team. Editor Pimpred
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang