
Foto : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu 26/9/2020, mengikuti deklarasi pemilihan berintegritas dan Damai di halaman Kantor KPU Bengkayang.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Sabtu, 26/9/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang bersama pasangan calon Bupati 1).Sebastianus Darwis,SE.,MM,-Drs.H.Syamsul Rizal, 2).Mok Fo Chu,SH-Aliong,SH, 3).Martinus Kajot,SM-dr.Carlos Djafa’ara,M.Kes, 4).Herman Ivo,M.Pd-Yohanes Pasti,SH,.MH melaksanakan deklarasi pemilihan berintegritas dan damai.
KPU Bengkayang sebagai penyelenggara Pemungutan Suara di 719 TPS, yang di wakili Musa Jairani,SE, Selaku Ketua, tidak henti-hentinya, selain berharap proses Pilkada berjalan damai, selama kurang lebih 71 hari sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, mengingatkan bahwa KPU sudah mengatatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tentang perubahan kedua terhadap peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan.
“memang para kandidat beserta tim kampanye dan pendukung harus mematuhi apa yang sudah diatur. ya tentu seorang pemimpin itu harus mematuhi,“ ucap Musa Jairani,SE.
Dalam kesempatan yang sama, Yosef Harry Suyadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab.Bengkayang menyebut tidak berbeda jauh dengan apa yang dikatakan, Ketua KPU Bengkayang, Ia berharap selama masa kampanye kepada kontestan yang akan berlaga dipemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 untuk mengikuti segala norma-norma yang telah diatur dalam pelaksanaan kampanye.
“jangan sampai pilkada ini berhasil menghasilkan martabat dan juga integritas, akan tetapi meninggalkan jejak-jejak yang masih menjadi kendala lalu tercipta klaster (covid-19) Pilkada, jangan sampai ada pengumpulan massa yang berlebih, mari kita fair dan wujudkan apa yang sudah menjadi visi dan misi untuk Bengkayang yang lebih baik dan lebih maju,” jelas Ketua Bawaslu Kab.Bengkayang Yosef Harry Suyadi.
Namun sedikit beda dan tegas disampaikan dari pihak Polres Bengkayang, AKBP.Nb.Darma,S.IK,.MH. Selaku Kapolres Bengkayang, Ia menyebut akan mengawasi dengan cermat dalam pelaksanaan kampanye sampai Pemilu dilaksanakan. Dan akan memproses hukum bagi siapapun yang terbukti melakukan unsur-unsur tindak pidana.
“Kami dalam konteks keamanan tentunya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang yang memiliki hak untuk memilih gunakanlah hak pilih anda dengan bijak dan menggunakan hak simpatisannya dengan cara-cara yang benar, mendukung pasangan calon sah-sah saja tapi tidak dengan melakukan sesuatu yang sifatnya provokatif menimbulkan keresahan pada masyarakat, kami Polri tidak ada keberpihakan pada pasangan manapun dan kami netral,” Sebut AKBP.Nb.Darma,S.IK,.MH. Wrt: Hasanal & Membet.Editor: Pimred.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan