
Bengkayang Post-(Kec.Teriak). Kementreian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bangun 117 unit tempat tinggal layak huni.
Lokasi pebangunan ada di empat desa, 30 Unit di Desa Bana, 26 Unit di Desa Tubajur, 26 unit di Desa Sekaruh, dan 35 unit di Desa Sumber Karya.
Staf Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman & Lingkungan Hidup, Kabupaten Bengkayang, Bari, menyebut masyarakat yang dapat bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan juga rumah yang ditempati tidak lagi layak untuk dihuni.
“bantuan yang diberikan senilai Rp17.500.000.00,-, bantuan itu kemudian dibagi menjadi Rp15.000.000.00,- untuk biaya material bangunan. Rp 2.500.000.00,- untuk upah tukang,” rinci Bari, Selasa (15/09).
Bari lanjut menjelaskan bahwa masa pengerjaan bangunan harus selesai dalam waktu yang telah ditentukan.
“Apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tapi rumah belum juga Selesai maka selebihnya pihak yang menerimalah yang akan menanggung biayanya sendiri,” jelas Bari.
Namun dalam pantauan Sukandi, Kepala Desa Bana, BSPS 30 unit yang dibangun menurut klaimnya bahwa sudah selesai 99%.
“Ada 3 orang tukang yang bermasalah mengenai gaji. Saya katakan kepada warga saya yang mendapatkan bantuan bahwa harus segera diselesaikan supaya dapat juga bantuan di tahun 2021. Kalau ada yang tidak, nanti bisa gagal,“ kata Sukandi,”
Klaim Sukandi dipertegas juga, Aping, Kepala Dusun Tapang, Desa Bana yang mengaku ada warganya dapat 6 unit hampir selesai.
“Saat ini Program Bedah Rumah tersebut hampir selesai adapun bantuan yang diberikan berupa Seng. Pasir, Batu, Besi, Semen. Pengerjaan di Dusun Tapakng sudah hampir selesai, jumlah bantuan senilai Rp 17.500.000,00,-,” tegas Aping.
Atas bantuan Kementreian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Andre (23) warga Dusun Bana, Desa Bana, Kecamatan teriak mengucapkan terima kasih.
“Saya merasa terbantu dengan adanya program yang di berikan. Saya berterima kasih atas adanya program ini, batas waktu pengerjaan untuk tukang yang ditanggung adalah 25 hari selebihnya juga dalam batas waktu yang diberikan itu pengerjaan belum juga selesai maka kita sendiri yang akan menanggung,” sebut Andre. Wrt: Tpg. Editor: Hasanal.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang