
Foto : Yopi Cahyono,S.Hut. Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang tahun 2020.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tidak lama lagi. Tahap demi tahap menuju hari pemilihan, 9 Desember 2020, sebenarnya tidak ada yang bergeser secara mendasar, Hak warga negara untuk memilih pemimpi masih dijamin secara konstitusional. Sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 3.
“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dipertegas kembali dalam undang-undang Pemilu yang menyatakan: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Namun ditengah pandemic covid-19 praktek berdemokrasi Pemilu serentak tahun 2020 di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020. Dan aturan turunannya, dalam regulasi ini mewajibkan penyelenggara Pemilu selain tidak mengurangi hak pilih dan memilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, penyelenggara Pemilu diwajibkan juga untuk menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati cara memilih yang baik supaya mata rantai penyebaran covid-19 putus dan harapannya tidak menular pada masyarakat lain, yakni menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan (3M).
Badan Pengawas Pemilu disingkat BAWASLU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2020, terkusus, Bawaslu Kabupaten Bengkayang melalui Yopi Cahyono,S.Hut, satu bagian dari anggota Komisioner Ketika dijumpai, Senin 23/11/2020, di secretariat Bawaslu pukul 15:01 Wib, jalan Sentagi, mengatakan tidak lama lagi Bawaslu Kab.Bengkayang melakukan rapid test kepada seluruh pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 Bawaslu Kabupaten bengkayang telah melakukan rapid test pada jajaran dibawah. Bahkan kami saja telah melaksanakan rapid test, kemudian Panwaslu kecamatan dan Panwaslu desa telah kamilakukan rapid test. Nah rencananya tanggal 26-28/11/2020 ini kami akan melakukan rapid test kepada seluruh pengawas TPS,” ujar pria yang pernah menekuni dunia Jurnalis itu.
Dilakukan rapid test pada 717 pengawas di 720 TPS se-Kabupaten Bengkayang menurut yang disampaikan Yopi Cahyono,S.Hut pihaknya akan minta bantuan tenaga kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang. Ketika rencana rapid test direalisasikan untuk menjangkau 717 pengawas TPS selama tiga hari itu, masing-masing Puskesmas menetukan sendiri dimana tempat untuk melakukan rapt test.
“iya Kerjasama kita. Biaya rapid test dari APBN, jikalau rapid test dan ditemukan reaktif maka tindak lanjutnya adalah petugas yang melakukan rapid test itu melaporkan kepada petugas Panwaslu Kecamatan, nanti Panwas Kecamatan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkayang,” tuturnya. Bagi petugas TPS yang diketahui reaktif agar tidak menggangu pengawasan TPS dilapangan Yopi lanjut menyebut pihaknya akan melihat terlebih dahulu petunjuk teknis yang mengatur. “nah itu nanti sesuai Juknis yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan pembentukan pengawas TPS,” kata Yopi mengakiri pembicaraan. Wrt: SM & JMT. Editor : Team.
Baca Juga
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan