
Pelaku yang menyetubuhi ponakan sendiri telah diamankan Polres Landak
Bengkayang Post – (Landak). Seorang anak berusia 9 Tahun menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial D (27) yang tidak lain adalah paman kandung korban di rumah orang tuanya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Jumat, (8/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Sugiyono mengatakan korban pemerkosaan masih berstatus pelajar dan aksi bejat pelaku dilakukan pada saat tidak ada seorang pun di rumah selain korban yang pada saat itu sedang tidur.
“Pelaku memperkosa korban sebanyak 1 (satu) kali pada saat korban sedang tidur dengan cara pelaku membuka paksa pakaian korban dan karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan,” Ucap Sugiyono
Lanjut Sugiyono, “Yang mengetahui pertama kejadian tersebut adalah ibu kandung korban yang pada saat pulang ke rumah melihat anaknya menangis setelah ditanya diperkosa oleh (D) yang tidak lain adalah paman korban,” ungkap Sugiyono.
Sugiyono menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Mandor melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di rumah keluarga korban yang tidak jauh dari rumah korban.
“Ya, pada saat setelah mendapatkan laporan, personil Polsek Mandor langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat di mintai keterangan pelaku mengatakan khilaf,” jelas Sugiyono
Terkait aturan dan perbuatan pelaku, Sugiyono kembali menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan.
“Pelaku akan kami jerat sesuai dengan perbuatannya yaitu Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Dan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tambah Sugiyono.
Hingga berita ini diturunkan pihak keluarga belum bisa dimintai keterangan terkait masalah yang menimpa anak mereka. (Wtr : Ugl & Hri/ Editor : Wapimred)
Baca Juga
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong
Bersama DPRD Forum Peduli Bengkayang Sikapi Peredaran Narkoba