
Keterangan Gambar: Yohanes Budiman,S.IP,M.Si, Pj.Bupati Bengkayang ( Sebelah Kiri), Jonedhi, S.Pi, Wakil Ketua I DPRD Bengkayang (Tengah) dan Esidorus,SP Wakil Ketua II DPRD Bengkayang (Sebelah Kanan), Nikolas,SH Ketua Bapemperda tiga Raperda inisiatif DPRD Bengkayang. Dok: Suprianus Musi,SE Senin, 8/2/2021, Diruang sidang DPRD Bengkayang.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Senin,8\2\2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang gelar rapat paripurna nota penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tiga Raperda inisiatif. Tiga Raperda inisiatif tersebut diantaranya 1).Perda Rencana Industri, 2).Raperda Nama Jalan dan Sarana Umum dan 3). Raperda Bela Beli Produk Bengkayang.
“Disinilah Keberpihakan Pemda & Keberpihakan DPRD kepada Industri local di Kabupaten Bengkayang”
— Nikolas,SH Ketua Bapemperda tiga Raperda inisiatif DPRD Bengkayang —-
Pembahasan Raperda berdasarkan pasal 149 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya. Ditegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan. Fungsi ini dijalankan dalam rangka representasi rakyat didaerah kabupaten/kota dan dijalankan tidak melanggar aturan diatas.
“Setelah menghitung daftar hadir dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang telah ditandatangani oleh rekan-rekan anggota DPRD, dari jumlah 30 orang anggota DPRD yang hadir berjumlah tujuh belas orang, yang berhalangan hadir tiga belas orang, Dengan demikian kuorum telah terpenuhi,” sebut Jonedhi,S.Pi selaku Pimpinan sidang, sekitar Pukul 11:30 Wib.
Pentingnya Raperda inisiatif DPRD Bengkayang disampaikan Ketua Bapemperda, Nikolas,SH dihadapan para undangan baik pihak eksekutif maupun Yudikatif karena dianggap Raperda prioritas dan dirasakan sangat dibutuhkan di Kabupaten Bengkayang.
“ terkait dengan tujuan kemudian sasaran khususnya Raperda Bela Beli produk Bengkayang memang tujuannya pertama melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jadi bagaimana produksi-produksi local kabupaten Bengkayang dapat di bela dan dibeli oleh masyarakat Kabupaten Bengkayang sendiri. Tujuan akirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Pendapatan asli daerah. Nah kita lebih pada perlindungan hukumnya melalui Perda. Disinilah Keberpihakan Pemda & Keberpihakan DPRD kepada Industri local di Kabupaten Bengkayang,” papar Nikolas,SH.
Pihak Eksekutif diwakili Pj.Bupati Bengkayang, Yohanes Budiman,S.IP,M.Si, pada prinsifnya mengapresiasi langkah-langkah dilakukan DPRD Bengkayang dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat local untuk mengejar ketertinggal pembangunan. Bahkan Ia selalu mengaitkan dengan akan dibuka Penyebrangan Lintas Batas antar Negara (PLBN) terpadu di Jagoi Babang, kemudian juga PLBN Aruk, dan Pembangunan Bandara di Singkawang semuanya satu rangkaian berkaitan dengan posisi Kabupaten Bengkayang yang stategis. “untuk tahun ini kita memiliki IKM Center, kita bangun di Jagoi. Itu merupakan upaya Pemerintah Pusat membantu Pemerintah Kabupaten untuk menggembangkan indutri. Sehingga nanti kita tidak hanya menjadi konsumen saja, menjadi pembeli dari produk yang ditawarkan Malaysia tetapi kita juga bisa memberikan suatu produk yang bisa kita kirim ke Malaysia,” jelas Yohanes Budiman,S.IP,M.Si. Wrt: Mus.Editor:Pimred.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang