
Keterangan Gambar. Pengurus Adat Ketimangongan Binua Sapari, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. 1). (Plt) Timanggong Binua Sapari, Fransiskus Antono, 2). Inggu Kepala Dusun Manur Sapari, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, 3). Musa Pemangku adat Anak Raga Dusun Manur Sapari, Desa Amboyo Selatan.
Bengkayang Post-(Ngabang,Landak). Pelaksana tugas (Plt) Timanggong Binua Sapari, Fransiskus Antono, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ‘turun gunung’ untuk melakukan mediasi perkara tanah bersertifikat hak milik setelah Anak Raga & Pasirah melaporkan kasus kepada dirinya karena kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa menerima keputusan.
Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak 2017. Pemilik inisial MS dengan luas 9.410 M2. Kemudian perkara dibawa Spda (inisial-Red) pada tingkat adat Ketimanggongan. Spda mengklaim tanah yang disertifikat itu terdapat tanah miliknya. Namun sepanjang mediasi dilaksanakan, 11/03/2021, tidak ditemukan titik simpul seperti yang dituang dalam Surat Keputusan Plt.Timanggong Binua Sapari, sehingga Fransiskus Antono mau tidak mau mengaku akan menaikan kasus ini ke Dewan Adat Dayak tingkat kecamatan.
“Yang dipermasalahkan sekitar 40 meter x 60 meter menurut pihak kedua Spda, mudah-mudahan perkara ini tidak sampai naik ke pihak pemerintah, terutama BPN, disitu kalo sampe disana menyangkut negara, jadi tentunya dipidanakan,” Kata Fransiskus Antono, Kamis 11/03/2021.
Mengacu pada pengakuan Inggu Kepala Dusun Manur Sapari, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, bahwa Sertifikat yang dipermasalahkan adalah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar bulan September-November pada tahun 2017.
“waktu itu Pihak BPN menyarankan seandainya dalam persertifikatan tanah tersebut ada yang disengketakan dari awal itu tidak bakalan diukur, begitu ketentuan yang ada. Tapi toh setelah terjadi barang ini baru adanya sengketa kedua belah pihak tersebut. Jadi intinya sertifikat ini tidak bisa lagi diragukan, ini sudah sah. Oleh sebab itu saya juga hadir di sini sebagai saksi, untuk mempertanggungjawawbkan sertifikat tersebut,” tegas Inggu.
Pernah diurus Tapi Ditolak
Sebelum perkara naik pada tingkat Binua Timangong Sapari, kasus tanah sengketa bersertifikat ini pernah diupayakan Pemangku adat Anak Raga untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, Namun menurut Musa Anak Raga Manur Sapari kedua belah pihak tidak mau menurut keputusan adat yang telah ditetapkan.
“Kami sudah beri keringanan kepada dua belah pihak. Kena apa dikatakan ringan, saya katakan Sawit yang kamu tanam kan itu Spda kemali kepada kamu. Pohon Karet punya MS dikembalikan kepada MS. Adatnya adat sebuah Siam Damai, penyelesaian adatnya kita selesaikan bunuh ditanah, mereka lalu tidak mau menurut keputusan kami,” Sebut. Wrt Kuen
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung