26/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Hugo CS & PT SMS Berdamai Tanpa Syarat

Share

Keterangan Gambar: Perwakilan PT SMS Desa Manggang & Hugo CS berdamai difasilitasi Polsek Mandor, Selasa 9/3/2021.   

Bengkayang Post-[Mandor]. Kisruh Hugo Danggon dengan PT Satria Manggang Suskes (PT SMS) Kebun Manggang Estate, tempat Hugo Danggon bekerja,  atas dugaan pengelapan kendaraan bermotor akirnya diselesaikan kedua belah pihak dengan kepala dingin.

Kesepakatan damai tersebut berlangsung di Kantor Polsek Mandor, Kabupaten Landak, Selasa 9/3/2021.  

PT SMS Kebun Manggang Estate diwakili Dedi Nur Suryono selaku Kepala Devisi Human Resource Development (HRD).

Sedangkan pihak Hugo Dangon diwakili Abet Nego, Sabinus Akui dari Bala Pangayo Landak, Ropinus Rudi,ST dari Bala Dayak Mandor.   

Dedi Nur Suryono selaku HRD PT SMS Kebun Manggang Estate secara jernih mengatakan kisruh Hugo Danggon dengan perusahaan sudah selesai.

“Posisi Perusahaan dengan Bapak Hugo Danggon terkait dugaan pengelapan sepeda motor milik perusahaan sudah selesai. Dengan Tanpa tuntut menutut lainya, apapun juga, begitupung juga dengan perusahaan tanpa tuntut menuntut apapun,” ungkap Dedi.

Keputusan damai diterima Sabinus Akui Ketua Bala Pangayo Landak dengan baik. Ia mengatakan Hugo CS beserta bala-bala Pangayo, Bala Dayak Landak, dan tujuh kamang sudah bersepakat mencabut semua laporan dan berdamai.

“jadi isi perdamaian itu sudah jelas, disitu kalo sudah berdamai otmatis yang berakiatan dengan hubungan Hugo baik itu yang kemarin ada terjadi pergesekan dengan perusahaan semuanya dianggap selesai. Tidak ada tuntut menuntut lagi, dianggap selesai semua. Kalo ada tuntutan diluar yang ini kami tidak bertanggungjawab karena lain ceritanya, didepan Kapolsek sudah diceritakan habis-habis tidak ada tuntut menuntut baik dari perusahaan maupun dari Hugo CS,” jelas Sabinus Akui. Wrt : Kuen

 


Share