
Keterangan gambar: Warga yang dicabut Kepesertaan Sebagai KPM BLT-DD protes dengan Aparaturur Desa Pulau Lemukutan saat pembagian BLT-DD TA.2021, Senin, 5/4/2021.
Bengkayang Post-[Pulau Lemukutan]. Senin, 5/4/2021 Aparatur Desa Pulau Lemukutan menyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 80 Keluarga Penerima manfaat (KPM). Sumber anggaran BLT ini diambil dari Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 & Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020.
Hak Setiap KPM yang menerima BLT-DD Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya Kepuluan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar Rp300.000,-, disaksikan Bhabinkamtibmas Bripka Aris Munandar, Babinsa Kopda Ricchi C, M. Yamin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Subhan Murthadah Pendamping Desa Pulau Lemukutan, Roliza Pendamping Lokal Desa & Seluruh Staf Desa Pulau Lemukutan.
BLT-DD disalurkan mulai pukul 10:00 WIB awalnya berjalan normal. Namun seiring waktu berjalan sontak terjadi insiden saling protes. Pangkal permasalahannya beberapa warga tidak terima kepesertaan sebagai KPM BLT-DD dicabut. Artinya penyaluran BLT-DD pada tahun 2021 tdak berhak lagi. Seperti yang dialami Haji Hairun alias Pak Bacok (60).
“2020 dapat. 2021 dikeluarkan begitu saja. Sedangkan pendataan pak dusun, pak BPD, pak Rt, saya masuk kategori. Saya cuman diminta surat bukti kesehatan. Sekarang saya bawa. Kekecewaan saya ada ketimpangan dalam mendata ulang. Ketimpangannya rumah orang yang ada didarat dapat, sedangkan asli pribumi tidak dapat. Yang benar-benar berjuang untuk Desa Pulau lemukutan tidak dapat. Saya berharap dana Covid (BLT-DD) dikeluarkan sesuai data awal,” sebut Haji Hairun.
Pencabutan kepesertaan KPM BLT-DD ini seharusnya menurut Apriandi Andi terlebih dahulu diperjelas. Ia mempertanyakan apakah BLT-DD untuk warga tidak mampu atau yang terdampak Covid-19?. Seandainya untuk orang tidak mampu padahal bukan kena kategori BLT-DD, tetapi ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“2020 saya dapat tiga kali. 2021 dicabut. Kita tidak tahu faktor apa?. apakah terdampak Covid-19 atau terdampak kita orang mampu?. Kemarin pendata sempat mendata ditempat saya. Saya bilang ini pendataan untuk orang tidak mampu atau terdampak covid-19?. Dia (pendata) bilang orang tidak mampu. Oke kalo orang tidak mampu. Otomatis saya tidak mau dapat. Tetapi setelah kita koreksi pada penerimaan BLT-DD hari ini (5/4/2021) banyak dibawah kita itu yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Makanya itu yang kita protes. Seperti ada yang rumahnya di Singkawang tetapi dipulau ada juga, dipulau rumahnya gubuk, tetapi disingkawang rumahnya megah, tapi dapat. Ini yang kita protes,” sebut Apriandi Andi.
Polemik ini ditanggap dengan kepala dingin oleh Ahmad Yusuf selaku Kepala Desa Pulau Lemukutan. Ahmad Yusuf mengatakan kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Desa Pulau Lemukutan. Bantuan Dinas Sosial, bantuan Kementrian Sosial banyak juga menuai ketidak puasan dari masyarakat, ini wajar-wajar saja apabila bertanya kepada pemerintah desa.
“sudah kita putuskan dan disepakati bersama didalam Musdesus terkait jumlah KPM, tentunya dengan berita acara kita untuk pelaporan bersama,” sebut Ahmad Yusuf. Reporter : Heru. Editor Pimred.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang