
Keterangan Gambar: S (56) (inisial) gantung diri. Aliman Saksi yang melihat S langsung beri tahu warga. Pukul 15.00 Wib, Senin (5/4/2021).
Bengkayang Post-(Sengah Temila). Telah terjadi kejadian bunuh diri dengan cara menggantungkan diri di dalam rumah, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun Terindak Rt. 004, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Identitas korban inisial S (56), beralamat di Dusun Terindak RT. 004, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel di konfirmasi menjelaskan bahwa pada hari Senin (5/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wib Aliman (saksi) bertandang ke rumah Almarhum inisial S .
Pada saat saksi membuka pintu depan rumah korban, saksi melihat Korban sudah dalam posisi tergantung dengan seutas tali tambang warna putih di tiang pintu tengah.
Merasa ketakutan kemudian saksi memberitahukan kepada Hendrikus Anem yang merupakan tetangga rumahnya, kemudian saksi meminta Hendrikus Anem menghubungi anaknya yang berada di Sekaro dan Pontianak untuk beritahukan bahwa orang tuanya (korban) Meninggal Dunia ( MD ) karena gantung diri.
Dan tidak lama kemudian warga sekitar pun berdatangan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Pihak Kepolisian Sektor Sengah Temila langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
“Saat anggota melakukan olah TKP gantung diri pada saat itu disaksikan oleh keluarga korban Ketua RT dan Kadus Terindak serta masyarakat Terindak kemudian mayat tersebut diturunkan. Selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan secara medis oleh perawat Puskesmas Senakin, ” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, dari olah TKP bersama tim medis, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas penganiayaan, korban murni meninggal akibat gantung diri.
Atas, kejadian itu Ipda Chanel berpesan agar warga jangan mudah berputus asa mengakhiri hidup dengan bunuh diri, menurutnya, mengakhiri hidup tidak akan membuat bebas dari segala permasalahan.
Ipda Chanel menambahkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dan tidak perlu melakukan Autopsi, selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk di makamkan sebagaimana mestinya,” Ungkapnya. Penulis : Son dan Hery. Editor Pimred.
Baca Juga
Pejabat Baru DAD Sengah Temila Diduga Masih Belum Dilaporkan Pada Ketua Adat Kabupaten Landak
Polsek Menjalin Laksanakan Patroli Rutin dan Sambang Warga
Usai Viral Di Media Sosial Berikut Klarifikasi 23 Tahanan, Penjelasan DAD & 1 Oknum Petugas Rutan Kelas II B Bengkayang