07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Kewenangan Penyidikan Di Enam Polsek Kab.Bengkayang Ditarik

Share

Keterangan Gambar: AKBP NB.Darma,S.I.K,MH Kapolres Bengkayang Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Senin (12/4).

Bengkayang Post – (Bengkayang). Kepolisian Negara Republik Indonesia memutuskan 1.062 Polsek tidak melakukan penyidikan.

Kebijakan ini ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa,(23/3) , dengan nomor surat keputusan : Kep/613/III/2021.

“tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan),”  

Kepolisian Resort Bengkayang sebagi institusi Kepolisian di wilayah Kabupaten, sesuai disampaikan AKBP NB.Darma,S.I.K,MH, Senin (12/4), menyebut ikut melaksanakan keputusan pimpinannya.

“ini sudah menjadi keputusan pimpinan dan kami menindak lanjuti. Sesuai program Bapak Kapolri, bahwa ada enam Polsek yang tidak melakukan kegiatan Penyidikan,” sebut Kapolres Bengkayang itu.

Selanjutnya Kapolres Bengkayang menjelaskan untuk mengimplementasikan Keputusan Kapolri tersebut petunjuk secara teknis telah ada dari Kabareskrim.

“kegiatan-kegiatan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Bengakayang, apabila masih ada di Polsek-Polsek yang sudah mendapatkan keputusan untuk tidak melakukan penyidikan, penanganan proses penyidikan atau penegakkan hukum ditarik seluruhnya ke Polres,” tegasnya.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan diwilayah hukum Polres Bengkayang disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati Pukul 14:00 WIB, Senin (12/4), di ruang kerjannya.

“1. Polsek Teriak,  2. Polsek Lumar, 3. Polsek Sungai Betung, 4. Polsek Siding,  5. Polsek Suti Semarang, dan 6. Polsek Capkala,” sebutnya. Wrt: Mark . Editor : Pimred


Share