07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Florensius Tunggu Kades Salumang Bayar Rp.50.000.000,-

Share

Keterangan Gambar: Mediasi Florensius dan Yustina diruang kerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak,Selasa 13/4/2021.

Bengkayang Post-(Landak).  Kasus perseteruan Florensius dan Yustina Kepala Desa Salumang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak akirnya menemui titik terang.

Sisa harga  sebidang tanah Florensius yang belum lunas disanggupi Yustina untuk dibayar tanggl 13 Mei 2021.    

“Saya bersedia melunasi sisa pembelian tanah pada tahun 2015 lalu kepada bapak Florensius sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan saya meminta maaf kepada Bapak Florensius dengan keterlambatan  membayar sisanya,”ungkap Yustina.

Kesanggupan Yustina membayar setelah mediasi sebanyak  tiga kali. Yang difasilitasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak.

Terakir mediasi Selasa 13/4/2021. Pihak BPN Kab.Landak Mujtaba Tamami,SH Seksi Pengendalian dan Penanganan Masalah merasa lega kedua belah pihak dapat dipertemukan.

“Hari ini kita bersyukur,ada titik terang permasalahan  Florensius dengan Yustina. Kalau masalah berita acara menyusul, dan kedua pihak akan menyelesaikan bulan depan secara kekeluarga,”Ungkap Mujtaba Tamami.

Tindak lanjut realisasi kesepakatan penyelesaian, 13 Mei 2021, diamini Florensius. Florensius mengatakan penandatanganan berita acara mediasi hari ini (13/4) dilakukan bersamaan saat pelunasan.

“berita Acara hasil Mediasi hari ini masih dalam proses, karena  berhubung staf admin kantor BPN-Landak lagi penyambutan hari pertama puasa bulan Ramadhan 1442 H,” kata  Florensius.  

Jika pada tanggal 13 Mei 2021 kesepakatan yang dibuat hari ini di ingkari. Florensius bawa permasalahan ini di Pengadilan Negeri Landak.

” tidak dibayar tanggal 13 Mei 2021 yang telah disepakati bersama, maka tuntutan akan saya lanjut ke Pengadilan Negeri Landak,” sebut Florensius. Wrt: Sungut. Editor Pimred.


Share