07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Seorang Anak Perempuan Gugat Ayah Kandung Di Pengadilan Negeri Bengkayang

Share

Foto : Hendrikjon Hasugian,SH Kuasa hukum Tergugat 1 (TDF)  &  tergugat 2 (LKF) (Batik Warna Merah) dan rekan, saat beri keterangan di luar gedung Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa 20/04/2021.  

Bengkayang Post-(Bengkayang). Memperkarakan orang tua kandung dan saudara sendiri, Selasa 20/04/2021, terjadi di Pengadilan Negeri Bengkayang.   

Kuasa hukum Tergugat 1 (TDF)  &  tergugat 2 (LKF) (inisial-Red), Hendrikjon Hasugian,SH, dan rekan menyebut perkara yang sedang ditangani berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

“Hari  Kamis 24/3/2021. Yang telah didaftarkan di kepaniteraan  Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 25 Maret 2021. Nomor 08/SK/2021/PN.Bek,” sebut Hendrikjon Hasugian,SH.

Kasus memperkarakan orang tua tidak pantas terjadi. Tetapi sering terjadi hal seperti ini. Anak mengugat orang tua dipengadilan.

“itu biasa, anak mengugat orang tua. Artinya mereka itu taat hukum. Kita memang telah mengupayakan mediasi sampai tiga kali tetapi tidak mencapai kesepakatan,” ucap Hendrikjon Hasugian,SH

Kronologis kasus ini mencuat menurut Hendrikjon Hasugian,SH bermula dari kecemburuan sosial. Sedangkan bapak kandung pengugat inisial TON, dan tergugat satu TDF  masih hidup.

“Belum ada tanah itu dibagi. Kita juga bingung apa motivasinya seperti itu mengajukan gugatan. Hadir hari ini, (20/4), agendanya sudah bacakan gugatan. Dan langsung kita jawab dan Eksepsi gugatan mereka” ujar Hendrikjon Hasugian,SH, sambil menyebut tanah yang diperkara ada di Kecamatan Sungai Duri.

Kasus perdata ini menurut rekan  satu Tim kuasa hukum dengan Hendrikjon Hasugian,SH, yaitu Agustiawan,SH, berpendapat bahwa anak yang menggugat orang tua telah bertentangan dengan ketentuan Norma yang terdapat pada pasal 46 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang menyatakan bahwa :

“Pasal 1. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.

Pasal 2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memilihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya,” kutif Agustiawan,SH dalam UU tentang Perkawinan.

Setelah sidang perdana ini berakir pukul 10:35 WIB, semua peserta sidang keluar dari ruang persidangan, media ini berupaya menemui kuasa hukum penggugat dan penggugat supaya berimbang. Namun tidak bisa ditemui. Wrt: Jmt.


Share