
Keterangan Gambar: Agustiawan,SH (kiri), bersama rekan, beri keterangan usai ikut sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa, 27/07/2021.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa 27/07/2021, baca putusan dalam kasus perdata orang tua digugat anak kandung, puku 10:00 WIB.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkayang menghabiskan waktu selama lima bulan dengan agenda dua belas kali sidang.
Sepanjang persidangan menurut Agustiawan,SH dalam kafasitasnya sebagai Pengacara tergugat, menyebut pendamping hukum pelapor jarang menghadiri jadwal sidang.
“kami tidak melihat kuasa hukum pelapor hadir diruang sidang, setelah cari informasi ternyata alasan pendamping hukum pelapor tidak hadir karena sakit,” tutur Agustiawan,SH.
Diluar persidangan, karena pihak media tidak diijinkan meliput didalam ruang sidang, Agustiawan,SH menjelaskan point penting putusan dibaca Majelis Hakim ada tiga.
“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, 2. Menyatakan gugatan para penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima, 3. dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi atau penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp4.019.500,-,” sebut Agustiawan,SH.
Kronologis kasus ini naik dimeja pengadilan hakim bermula dari dugaan kecemburuan (Tjhia Oi Na). Dengan warisan tanah.
Padahal menurut keterangan rekan Agustiawan,SH, Hendrikjon Hasugian,SH (20/04/2021), bahwa Orang tua penggugat menyatakan tanah yang terletak di Kecamatan Sungai Duri, Kab.Bengkayang belum dibagi kepada siapapun.
“Belum ada tanah itu dibagi. Kita juga bingung apa motivasinya seperti itu mengajukan gugatan” ujar Hendrikjon Hasugian,SH. Editor : Pimred. Wrt: TPG
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan