
Keterangan Gambar: Dua dari Kana Kartius,SH,.MH. (baju Jas). Didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkayang, usai Sidang Gugatan Perdana. Rabu, 4/8/2021.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Kasus dugaan anggota DPRD Kab.Bengkayang, (inisial-D), menggunakan Ijasah palsu, hingga saat ini, 4/8/2021, masih berproses ditangan penegak hukum.
Kepastian hukum tetap (Inkracht) untuk public, tergugat dan penggugat belum ditemukan. Yang muncul dipermukaan akibat rentetan perkara ijasah palsu ini malah ketua DPRD Kab.Bengkayang kena gugat.
Menurut Kartius,SH,MH pendamping hukum penggugat (Gunawan), perkara dipengadilan Negeri bengkayang dilayangkan bukan perkara pidana tetapi perdata.
“inti persoalan penggantian anggota DPRD Kab.Bengkayang. Setelah ada putusan makamah partai, Ketua DPRD mengusulkan kepada gubernur melalui bupati untuk melakukan penggantian. Tetapi itu tidak dilakukannya,” ujar Kartius.
Menurut Kartius pengantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang bermasalah merupakan kewajiban mentaati undang-undang. Tidak menjalankan dan mentaati perintah undang-undang berati menimbulkan kerugian keuangan Negara.
“Kasarnya, Negara bayar gaji pada orang yang tidak tepat. Karena yang diberhentikan Partai Perindo itu sudah terpidana. Kata orang Bengkayang tiga bulan dua puluh hari. Yang dipermasalahakan Bukan masalah tiga bulan dua puluh harinya. Kalo orang terpidana satu menit itupun terpidana. Bukan masalah sepuluh tahun, dua puluh tahun, bukan,” tegas Kartius.
Dikantor DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus,M.Pd, menepis gugatan saudara Gunawan. Ia mengaku tidak hadir memenuhi gugatan di Pengadilan Negeri Bengkayang karena tidak ada korelasi digugat oleh Gunawan. Selama ini proses pengantian antar waktu (PAW) yang diajukan Partai Perindo diproses semua, tidak ada kepentingan menghambat.
“Mestinya bukan Gunawan yang menggugat. Yang menggugat harusnya Partai, karena yang minta PAW itu partai politik. Walaupun pak Gunawan sendiri yang akan Mem-PAWkannya. Tidak bisa personal begitu. Kalo Parpol yang menggugat baru saya memperjelas,” ujar Fransiskus.
Ketua DPRD Bengkayang menyebut juga sebenarnya proses PAW sudah berjalan sampai dimeja Bupati Bengkayang.
“1 April sudah di meja bupati. Nah mengapa Saudara Bupati tidak meneruskan kepada gubernur karena ada gugatan saudara Deo Rajiman melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai dengan pasal 122 di peraturan perundang-undangan apabila melakukan gugatan semua proses dihentikan sampai memperoleh putusan Inkracht,” Jelasnya
Pengakuan Kader
Pemberhentian D-(inisial anggota DPRD Bengkayang) dibenarkan Roni,SE wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Perindo Kabupaten Bengkayang,”dipecat partai. Langsung Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat, sudah dikeluarkan dari partai,” tutur Roni. Wrt: Mus. Editor Pimred
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung