
Keterangan Poto: Usai Sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang, Glorio Sanen,SH Ajukan Tuntutan Intervensi, Selasa 31 Agustus 2021.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkayang antar penggugat Kartius,SH,MH mewakili kliennya Gregorius Gunawan,SH dan terggugat Ketua DPRD Bengkayang diwakili Zakarias,SH, Onesiforus,SH, Martinus,SH,MH diwarnai permohonan intervensi oleh Glorio Sanen,SH. Acara Seharusnya saat itu (31/8) mendengar keterangan saksi dari penggugat.
Intervensi dalam hukum acara perdata dimungkinkan selama ada pihak yang menuntut karena merasa ada kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain sehingga dapat menggabungkan diri atau campur tangan dalam perkara yang sedang berjalan.
Tuntutan intervensi diajukan Glorio Sanen,SH di persidangan perdata itu, Selasa31/8/2021, belum mendapatkan persetujuan majelis hakim. Tetapi masih menunggu pada sidang tanggal 14/9/2021 mendatang. Karena merupakan kewenangan majelis hakim.
Tuntutan Intervensi Glorio Sanen,SH berkaitan dua objek perkara. Pertama pemecatan saudara Deo Rajiman dari Perindo, kedua Pengangtian antar waktu Deo Rajiman Dengan Gregorius Gunawan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perindo.
“dalam undang-undang partai politik ketika orang tidak terima dipecat maka bisa melakukan upaya hukum di pengadilan negeri. Dalam undang-undang partai politik kalo terjadi perselisihan wajib disidangkan oleh makamah partai. Deo Rajiman ini tanpa disidang, langsung dipecat. Harusnya diperiksa dulu. Deo Rajiman diberi kesempatan dulu untuk membela diri,” bela Gloria Sanen.
Jika menelisik anggaran dasar (AD) & Anggaran rumah tangga (Art) terbaru disampaikan Farman Ketua Perindo Kabupaten Bengkayang, (31/8) via WhatsApp pukul 15:07 Wib, bahwa ada sanksi kepada anggota dan atau pengurus Perindo termaktub pada pasal 7; b). Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Bentuk sanksi kemudian diperjelas dalam pasal 8 ayat 1).Peringatan lisan, 2).Peringatan tertulis, 3). Diberhentikan sementara, 4). diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pengurus organisasi. Selanjutnya pasal 9 ayat 2 mengatur “Bagi pimpinan wilayah dan daerah pemberian saksi dilakukan oleh dewan pimpinan pusat Perindo berdasarkan keputusan hasil rapat pimpinan harian DPP.
Upaya Intervensi ini ditanggapi oleh Kartius. Ia mempertanyakan mengapa sedari awal tidak dilakukan. Setelah berjalan baru masuk. Bagi kartius tuntutan intervensi yang dilakukan ditengah jalan merupakan pelanggaran etika.
“secara aturan hukum boleh. Tetapi selaku pembela saya keberatan. Kita ada etika. Mengapa baru masuk sekarang ada apa?. Dalam pergaulan sosial, politik dan hukum ada Etika,” ujar Kartius.
Ketika Kartius diminta menjelaskan pemberhentian pengurus dan atau anggota partai politik berkaitan dengan undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2011 pasal 16 ayat 3 dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari anggota partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“betul. Makanya sepuluh sarjana hukum, sebelas pendapat. Tidak ada sepuluh sarjana hukum sepuluh pendapat. Di Ad/Art saja baru tersangka sudah ditahan hak-haknya 25% tapi tidak dilakukan oleh yang berwenang. Undang-undang 23 tahun 2014, terpidana dipenjara walaupun satu meneit apalagi 3 bulan 20 hari itu diberhentikan tanpa diusul oleh partai, kalau kita bicara an sich hukum, tapi hukum inikan bisa berkelit,” terang Kartius.
Sejalan Dengan Intervensi
Kuasa Hukum Ketua DPRD Bengkayang, Zakarias,SH dkk, gugatan perdata terhadap Ketua DPRD Bengkayang merupakan kewenangan pimpinan partai. “ini adalah kewenangan PTUN, karena mereka ingin Gunawan mengganti Deo Rajiman. Penetapan bukan DPRD tapi Gubernur. Kita sebenarnya sejalan dengan kuasa hukum Deo rajiman artinya mereka mepermasalahkan seperti yang kita permasalahkan. Hanya kita menanggapi saja, bukan menambah,” kata Zakarias Wrt: Team. Editor Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan