20/10/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Adat Dibuat Diatas Tanah Sengketa, Ahli Waris Minta Yang Serobot Segera Musyawarah

Share

Foto: Andi Wijono Ketua LPPK DKI Jakarta (Pegang tongkat) penerima kuasa dari Haji Ahmad Arifin selaku ahli waris (baju biru) bersama pengurus panglima 7 kamang.

Bengkayang Post-(Pontianak). Tanah Sengketa yang diklaim milik Haji Ahmad Arifin dengan beberapa warga yang telah mendirikan bangunan rumah dibuat Adat Dayak.

Lokasi kegiatan tanam adat, tepatnya di Parit Pangeran, Gang Selamat, Pontianak Utara, Rabu 6/10/2021.

Tetua yang dipercaya buat Adat kegiatan tersebut bapak Samio, Asal Serimbang, Desa Senakin, Kecamatan Mandor, Kab.Landak.

“Pama Jubata kita kabarin sengketa tanah yang diambil, lengkap Beras Poe, Telur, Tengkawan, Gamer dan Pinang. Baik yang nuntut diminta menang, baik yang ngaku disuruh kalah, inilah kami atur Pamabakng,” sebut Samio dalam ritual adat yang diucap.

Tanah yang disengketakan dan telah didirikan bangunan rumah tinggal beberapa warga, menurut informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa tanah berasal dari warisan Almarhum Haji Satrawi kepada Haji Ahmad Arifin.

Andi Wijono penerima kuasa dari Haji Ahmad Arifin menyebut kehadiran mereka pada hari Rabu (6/10) untuk bersihkan lahan dan pasang patok, karena sudah lama tidak diurus sehingga banyak orang ngaku bahkan berdiri puluhan rumah.

“kita proses, karena melakukan Penyerobotan dan merebut kemerdekaan seseorang dan masuk pekarangan orang tanpa ijin. Dan itulah kita turun dari Jakarta membantu orang lemah. Menurut informasi yang menyerobot orang-orang berduit,” sebut Ketua Lembaha Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Jakarta itu.

LPPK kemudian bentangkan spanduk diatas tanah sengketa tersebut dengan dalil: -PENGUMUMAN. TANAH INI MILIK ALMARHUM HAJI SATRAWI. YANG DIWARISKAN KEPADA HAJI AHMAD ARIFIN. DENGAN LUAS 32.400 METER PERSEGI. DAN SEBAGIAN DIWAKAFKAN 4500 METER PERSEGI. DIKUASAKAN KEPADA KETUA LPPK DKI JAKARTA ANDI WIJONO DAN PATNERS DENGAN LUAS 27.900 METER PERSEGI. DILARANG KERAS MENDIRIKAN/MENGUASAI TANAH TERSEBUT TANPA SEIJIN AHLIWARIS DAN KUASA AHLIWARIS. APABILA MELANGGAR AKAN DIKENAKAN PASAL 367, 333, 385 DAN PASAL JUNGTO 55 KUHP DENGAN ANCAMAN 12 TAHUN PENJARA. AHLI WARIS TIDAK PERNAH MENJUAL BELIKAN TANAH INI- demikian bunyi spanduk berukuran dua meter kali satu meter itu.

Ahli waris tanah Haji Ahmad Arifin mengaku sudah lima sampai enam tahun urus tanah miliknya itu.

Tetapi menurut Ahmad Arifin hasilnya selalu mentah. Ia pun berpesan apa bila ada warga yang merasa telah beli tanah dengan pihak lain tanpa melalui dirinya agar segera dibicarakan dengan dirinya.

“apabila tidak mau kita akan lakukan jalur yang lebih tinggi, jadi begitu pak,” sebutnya agar pihak terkait melakukan dialog dan musyawarah mufakat. Wrt:Kuen. Editor Pimred.


Share