
Foto: Saksi Atas Nama Latif Ibrahim dan Martinus Kajot diambil sumpah dibawah Alkitab sesuai Agama yang dianut.
Bengkayang Post- (Bengkayang). Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa 19/10/2021.
Kasus yang diperkarakan berkaitan dengan komentar tidak mengenakkan di Chanel Youtube milik Latif Ibrahim.
Keterangan disampaikan pemilik sekaligus admin Chanel tersebut substansinya seputar pidato Martinus Kajot di Kantor Bupati Bengkayang.
“saya tidak kenal orang yang berkomentar, sebab pakai akun Andas Pangalayo, sampe saat ini masih bisa diakses,” ujar latif Ibrahim dihadapan majelis hakim.
Substansi sidang yang diperkara berkenaan isi komentar penghinaan nama baik seseorang.
“saudara terdakwa apa ada tanggapan dari keterangan yang disampaikan saksi?. Dijawab saksi ‘tidak ada pak’. Apa benar yang dikatakan saksi? tanya hakim lagi, ‘benar pak’,” sebut terdakwa.
Agus yang duduk di meja terdakwa terus mendengar keterangan saksi & pelapor yang sedang dimintai hakim keterangannya.
Martinus Kajot sebagai pelapor saat berada diluar ruang persidangan meminta netizen tidak berlebihan menyampaikan pendapat.
“kita harus hati-hati. Jaga sopan santun. Seperti yang hari ini kita perkarakan di pengadilan, sampai dimana akan saya tuntut, 4 orang, tapi 2 yang penuhi unsur” sebut Kajot.
Martinus Kajot pun menyebut terdakwa sebagai ASN seharusnya berkomentar yang mengarah pada pelanggaran uu Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihindari.
“sekarang tidak ada upaya damai. Kalo mau damai seharusnya sejak awal datang minta maaf. Saya kira ada orang dibelakang. Sebab perkara ini sudah satu tahun lalu, hari ini baru sidang,” sebut Martinus Kajot didepan gedung Pengadilan Negeri Bengkayang, sekira pukul 02:30 Wib, Selasa 19/10/2021. Wrt:Mus.Editor Pimred
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung