
Foto : Kartius,SH,.MH usai beracara di Pengadilan Negeri Bengkayang, 19/10/2021, dalam perkara perdata menggugat ketua DPRD Bengkayang.
Bengkayang Post- (Bengkayang). Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Kartius,SH,MH terhadap Ketua DPRD Bengkayang mendengar keterangan saksi pelapor, Gunawan dan Roni.
“saksi sampaikan apa yang diketahui, dirasa dan yang dilihat. Bagaimana proses pengantian Antar Waktu. Apakah berawal dari DPD ke DPW, DPW ke DPP. Setelah itu, ketua DPD menyurati Ketua DPRD, DPRD menyurati KPUD apa betul si A ganti si B berdasarkan perolehan suara dan nomor urut, kemudian Ketua DPRD mengusulkan kepada gubernur melalui bupati dengan berpupuh – puluh peryaratan” sebut Kartius,SH,.MH.
Tapi selama ini proses penggantian antar waktu (PAW) staknan. Penyebab staknan pada tanggal 01 April 2021 setelah melengkapi 21syarat, ada kekurangan surat pernyataan tidak ada konflik internal dari makamah paratai yang harus diterima penerima PAW .
“sehingga usulan ketua DPRD itu dikembalikan Bupati Bengkayang 8 April 2021. Kemudian dilengkapi dan diantar penerima PAW kepada Ketua DPRD, tapi sampai gugatan kita layangkan tidak diproses,” sebut Kartius.
Menurut Kartius idealnya berdasarkan pasal 200 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 ayat 1 huruf b, anggota DPRD yang terpidana diberhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.
“itu undang-undang yang bicara. Tapi dokumen yang kami terima, sampe hari ini ketua DPRD tidak mengusulkan kepada gubernur melalui bupati. Yang diusulkan pemberhentian sementara. Pada saat status (terlapor) tersangka, padahal yang bersangkutan sudah terpidana,” jelasnya.
Kartius menjelaskan kembali, bahwa dirinya sudah melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian sementara tidak ada menyebutkan bahwa yang di PAW itu sudah terpidana.
“artinya penyeludupan status pidana seseorang. Itu berbahaya sebenarnya. Jangan pemberhentian sementara. Harusnya pemberhentian dari anggota DPRD kabupaten karena sudah terpidana, tapi tidak muncul diusulan bahwa dia sudah terpidana, berartikan membiarkan keuangan Kabupaten Bemgkayang tergerogoti samahalnya beri anting di Jongor babi yang artinya bayar gaji pada orang yang tidak berhak” kata Kartius, Selasa 19/10/2021.
Tidak dikirim surat PAW anggota DPRD kepada gubernur Kalbar melalui Bupati Bengkayang untuk memberhentikan tersanka (DRJ) menurut Zakarias kuasa Hukum Ketua DPRD dalam kasus perdata ini lantaran tersangka melakukan upaya hukum.
“1).masih melakukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta, 2).Bisa memberhentikan seseorang dari anggota DPRD ketika tersangka sudah berkekuatan hukum tetap, kalo tidak terbukti bagai mana nanti?, tentu korban merasa terzolimi,” Sebut Zakarias, Selasa 19/10/2021. Wrt.Mus.Editor.Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan