
Foto. S.Bowo Leksono,SH Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Bengkayang.
Bengkayang Post- (Bengkayang). Pemilihan serentak 36 Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkayang yang tersebar di 12 wilayah administratif kecamatan, sebagai daerah otonom, Pemda Bengkayang menetapkan pemungutan suara dilaksanakan jika tidak aral melintang tanggal 20/12/2021.
Proses “Election Democracy” arus lokal ini pada substansinya tidak berbeda dengan pemilihan pemimpin level Kabupaten, provinsi yakni sama-sama mobilisasi orang dalam jumlah banyak, hanya saja wilayah dan waktu yang membedakan.
Seharusnya Pilkades disambut masyarakat desa dengan perasaan gegap gempita mengingat sirkulasi kepemimpinan berjalan dan wujud penghormatan hak setiap warga desa untuk dicalonkan dan mencalonkan diri terjadi secara real tanpa dibatasi rezim.
Namun ketika kran demokrasi desa dibuka dengan baik ternyata ada bencana non alam yang bisa menggangu kegembiraan proses election ini, yakni wabah Covid-19.
Agar warga desa selamat dan aman dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Bengkayang tanpa tertular, dalam hal ini pemerintah mau tidak mau atau like and dislike harus melindungi setiap orang yang berpartisipasi di Pilkades sebagaimana yang telah diatur dalam Protokol kesehatan.
Secara umum per tanggal 10 Oktober 2021 menurut pemaparan data yang disampaikan Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab.Bengkayang, Arya HM.Purba,SHM, M.Kes (12/10/2021), Kabupaten Bengkayang berada pada posisi zona kuning bukan pada posisi bahaya.
“Beberapa indikator harus kita kendalikan. Pertama trecing, kedua testing, ketiga treatment, dan keempat vaksinasi. Pada saat ini pertanggal (10/10/2021) angka positive rate kita ada diangka 1,82. Artinya dari yang diperiksa, contoh 100 yang diperiksa, hanya 1,82 yang postif. Jadi dari 100 orang itu dua orang lah yang positif. Tapi yang sebenarnya target WHO kita masih ditoleransi 5%. Jauh di bawah itu. Kita cukup bagus berkaitan dengan testing kita. Teman-teman kita di Puskesmas juga melaksanakan vaksinasi cukup laju untuk menuju herd immunity,” sebut Arya HM.Purba.
Walaupun Kabupaten Bengkayang dalam kondisi jauh dari standar toleransi badan kesehatan dunia (WHO), Plt.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, S.Bowo Leksono,SH juga selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkayang mengaku akan melakukan koordinasi dengan satgas-satgas yang ada di Kecamatan dan Desa.
“Dengan adanya wabah Covid-19 yang melanda dunia, khususnya di Kabupaten Bengkayang kita tetap harus waspada, mencegah sedini mungkin, supaya klaster-klaster penyebaran Covid-19 tidak tejadi yang sangat besar. Saya berharap dengan adanya Pilkades serentak nanti khususnya panitia pilkades dan khususnya lagi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa supaya membuat surat rekomendasi kepada Satgas Covid-19 Kab.Bengkayang, agar nanti Satgas Covid mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaksanan Pilkades di 36 desa,” pinta S.Bowo Leksono,SH.
Lebih detil Dodorikus,AP, M.Si Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Teringgal menyebut untuk mensukseskan Pilkades serentak di tengah wabah Covid ada aturan main di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ada beberapa tempat di TPS kita pisahkan antara pemilih yang terkonfirmasi Covid-19 dengan yang tidak. Bagi yang terkonfirmasi Covid tetap diberi kesempatan memilih di TPS khusus, selama proses pemilihan Prokes tetap dilakukan misalnya ada pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak, dan kita sarankan bawa Pulpen masing -masing. Antara Satgas Kabupaten dan Kecamatan kita jadi ujung tombak monitoring, pendampingan, selama proses Piklades. Monitoring dan pendampingan bagaimana membuat TPS yang standar untuk Covid-19, kita akan minta Satgas yang di kecamatan dan desa turun di TPS-TPS memonitor sehingga betul-betul Prokes,” sebut Dodorikus, Ap, M.Si.
Berkenaan dengan Panitia Pilkades diminta mengajukan rekomendasi pelaksanaan Pilkades dari Satgas Covid-19 Kabupaten Dodorikus mengatakan Panitia tidak lagi minta persetujuan karena satu kesatuan dengan pemerintah daerah.
“Artinya begini. Kalau nanti kita mengacu juga pada kebijakan nasional. Pada bulan Oktober yang lalu ada Pilkades juga, dari kementerian ada keluarkan satu edaran untuk yang Pilkades ditunda dulu sampai tanggal 10. Tapi dengan berubahnya level secara nasional, sudah juga keluar surat edaran dari kementerian, bagi yang berada di luar level empat tetap menyelenggarakan Pilkades. Terkecuali nanti ketika di bulan Desember tiba – tiba kita masuk level 4 berarti kita akan penundaan. Kalau memang aturan di Satgas Covid Kabupaten minta surat rekomendasi bisa saja karena waktu masih panjang. Kurang lebih kita minta rekomendasi itu di bulan November saja,” jelas Dodorikus dan juga menjabat Plt.Kasat Pol PP, 13/10/2021.
DAFTAR KECAMATAN YANG WILAYAH DESANYA GELAR PILKADES :
1.Sungai Raya
2.Samalantan
3.Ledo
4.Bengkayang
5.Seluas
6.Monterado
7.Teriak
8.Suti Semarang
9.Siding
10.Lumar
11.Sungai Raya Kepulauan
12.Lembah Bawang
DESA YANG MELAKSANAKAN PILKADES:
1.Sungai Duri
2.Sungai Jaga A
3.Sungai Pangkalan I
4.Tumiang
5.Lesabela
6.Semangat
7.Serangkat
8.Rodaya
9.Dayung
10.Jesape
11.Lomba Karya
12.Seles
13.Tebuah Marong
14.Suka Damai
15.Suka Jaya
16.Bakti Mulya
17.Bengkawan
18.Sentangau Jaya
19.Siaga
20.Goa Boma
21.Sebetung Menyala 22.Telidik
23.Sumber Karya
24.Muhi Bersatu
25.Suka Maju
26.Siding
27.Sungkung 1
28.Magmagan Karya
29.Seren Selimbau
30.Belimbing
31.Sungai Keran
32.Kinande
33.Tempapan
34.Papan Tembawang
35.Saka Taru
36.Janyat
Wrt.Mus.Esitor Pimred.
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak