
Foto: Sembilan tersangka Pekerja PETI, Jumat 22/10/2021.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Polres Bengkayang, Polda Kalimanran Barat, Jumat 22/10/2021 merilis hasil operasi PETI Kapuas selama tanggal 7 s/d 21 Oktober 2021. Hadiri 8 perwakilan media masa dikegiatan tersebut, mulai pukul 10:30 Wib dan berakir sekitar pukul 11:35 Wib.
Sitaan barang bukti diamankan Polisi dari Pelaku PETI berupa Tabung Gas, Henpone, timbangan elektronik, Mangkuk, Emas, satu Kotak Plastik isi Garam, Kepala Tabung Gas, Sendok Almunium, Tang Jepit, Botol Mercury dan uang sejumlah 25 juta rupiah.
“tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kec.Monterado satu tersangka inisial Ags. Kemudian di Sungai Betung ada satu TKP. Selanjutnya ada satu kasus melanggar pasal 161 undang – undang nomor 3 tahun 2020 sebagai penadah kemudian menyalurkan hasil dari PETI tersebut,” ujar AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K.
Kapolres yang baru bertugas di Bengkayang menggantikan pendahulunya AKBP NB. Darma S.I.K., M.H itu mengatakan Polres Bengkayang melakukan tindakan ini telah berjalan dengan baik.
“selanjutnya kalo ada pertanyaan secara teknis akan dijawab kasat reskrim saya AKP Antonius Trias Kuncorojati. Tersangka berhasil kita amankan ada sembilan orang,” ujar Kapolres.
Kesembilan tersangka yang ditahan menurut AKP Antonius Trias Kuncorojati rata – rata pekerja dan juga ada pemodalnya. Untuk pengolahan memang orang itu sendiri yang memodali pelakunya sendiri.
“barang bukti penambang mesin yang berat-berat itu, kalau mau lihat nanti diarahkan, karena bawa saja pake panggul, kemarin kita minta tolong (bawa) sama orang, untuk amankan barang itu,” sebut AKP Antonius Trias Kuncorojati diruang kerjanya. Wrt: Mus.Editor: Pimred
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang