
Zakarias,SH dan Onesiforus,SH Kuasa Hukum Tersangka Deo Rajiman
Bengkayang Post-(Bengkayang). Tahap sidangan perkara penggunaan dokumen palsu (izajah paket B) oknum Anggota DPRD Kab.Bengkayang 2019-2024 masuk tahap penuntutan Pidana.
Sidang Selasa (26/10), di Pengadilan Negeri Bengkayang, terungkap tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) terhadap terduga pelaku dihadapan majelis hakim melanggar pasal 264 KUHP ayat 2.
“barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Alat bukti yang disampaikan pada tuntutan pertama menurut keyakinan JPU sudah sangat kuat.
“dari bukti-bukti dikumpulkan penuntut umum, saksi-saksi, alat bukti keterangan ahli, petunjuk-petunjuk dari surat yang ada, kami berkeyakinan bahwasannya dakwaan pertama kami anggap terbukti secara sah dan meyakinkan. Ancaman 8 tahun. Cumakan kita ada pertimbangan tersendiri. Dari hati nurani, hal-hal meringankan, memberatkan, itulah akirnya kita menuntut Deo Rajiman 1,8 tahun dikurangi masa tahanan,” ungkap Ardi Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/10).
Tuntutan JPU 1,8 tahun disikapi Kuasa Hukum Deo Rajiman, Zakarias,SH dan Rekan. Ia beranggapan dakwan pertama diajukan JPU tidak terbukti.
Alasan tidak terbukti lantaran Deo Rajiman tidak menyadari dan mengetahui ijasah paket B yang ia pakai asli atau palsu. Menurut teori, ungkap Zakarias,SH, orang yang tidak menyadari dan mengetahui tidak bisa di hukum.
“saya sangat yakin sekali. Kita menganggap oke itu ijasah palsu tapi dia (Deo Rajiman) tidak tahu. Tidak memenuhi unsur karena Deo Tidak punya niat menggunakan ijasah palsu. Deo Ikut sekokah 3 kali, ujian dan dua juga ikut kepala desa tidak masalah, jika dinyatakan Bersalah kami Banding, PAW masih lama” kilah Zakarias,SH bela kliennya. (Team Redaksi).
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang