17/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Rumusan Raperda Pelestarian Kebudayaan Perlu Pemikiran Tokoh Adat Dayak

Share

Bengkayang Post-(Landak).Anggota DPRD Kabupaten Landak Komisi A Cahya Tanus, SH melaksanakan musyawarah untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan Raperda Pelestarian Kebudayaan Adat Dayak disetiap wilayah yang ada di Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang sidang 1 DPRD Landak, Rabu 27/10/2021

Lokakarya budaya dilakukan ini untuk mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, untuk itu Cahya Tanus,SH menyampaikan bahwa lokakarya ini dalam rangka mengimpun masukkan langsung dari tokoh-tokoh Adat, agar bisa di masuk dalam Raperda.

“oleh karena itu badan pembentukan peraturan daerah DPRD Landak meminta semua pihak untuk memberikan masukan agar Raperda yang akan di bahas benar-benar mendapatkan legitimasi dari masyarakat Adat Dayak secara langsung,” Tutur Cahya Tanus.

Dalam waktu yang sama Ketua BPH Aman Landak, Supendi sangat mendukung, beliau berharap apa yang sudah dibahas hari ini berkaitan dengan Perestarian Kebudayaan Adat dapat berjalan dengan baik. Dimana para tim penyusun Raperda ini atau menyusun naskah akademik, harus ada survey empiris serta mengumpulkan data-data, sehingga bisa dilakukan pengamatan langsung.

“Lokakarya hari ini kita mendengar masukan langsung dari masyarakat yang hadir dimana para tim penyusun Raperda ini atau naskah akademik harus ada survey empiris. Surpei empiria ini, kita meminta pendapat kepada peserta yang hadir, dari pendapat dan masukkan yang kita temui hari ini, dari itu kita bisa menyusun bersama sebagai kelengkapan dalam kita membahas naskah akademik. Kita berharap ini menjadi produk hukum untuk pelindung atas kebudayaan adat istiadat terutama dikabupaten Landak ini,”ujar Supendi. Ditulis: Sungut. Editor Pimred.


Share