16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Soal Hibah Kapal KKP: “Jangan Berprasangka Negatif Lebih Baik Berpikir Positif”

Share

Ir.Magdalena,MM Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Hibah tiga buah Kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) pada Koperasi Produsen Mitra Bahari Perkasa, Koperasi Produsen Karimunting Srikandi Berkarya dan Koperasi Tani Makmur Persada dianggap janggal masyarakat pesisir Bengkayang.

“setahu saya yang dapat bantuan kapal nelayan ini bukan pekerjaan sebagai nelayan,” tulis Indra Yana dilaman Facebooknya, Minggu 31/10/2021 pukul 12:34 Wib.

Kapal bermesin 30 GT (Gross Tonage) yang diributkan itu hasil sitaan KKP terhadap aktivitas ilegal fishing nelayan negara tetangga Vietnam diseputar perairan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kejanggalan hibah bukan pada hasil sitaan, namun lebih pada dugaan hibah diterima Koperasi yang diketuai anggota keluarga pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang khususnya Koperasi Tani Makmur Persada.

Koperasi Tani Makmur Persada berdiri tahun 2021, Ini diakui Ignasius, Penyuluh Dinas Koperasi,UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabulaten Bengkayang. Ignasius menyebut Koperasi Tani Makmur Persada Koperasi aktif, telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“badan hukum tidak bermasalah. Buktinya terdaftar di online single submission (OSS) yakni sistem perijinan berbasis elektronik. Koperasi Tani Makmur Persada tidak ujuk – ujuk muncul, pada waktu pendirian dihadiri seluruh anggota dan pengurus. Koperasi aktif wilayah Sungai Raya dan sungai Raya Kepulauan berada diwilayah binaan saya,” sebut Ignasius.

Namun proses hibah dari KKP ke Koperasi penerima manfaat diakui Edward Haris,S.Sos Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang belum diketahui pihaknya, karena menurut Edward Haris, yang paling tepat menjelaskan hibah pihak KKP Propinsi.

“secara umum bisa saya jelaskan bahwa belum ada koordinasi kepada kami. Kita tidak bisa mejustice bisa atau tidak (terima-red) kita perlu melihat aturan juga,” pungkas Edward Haris, Senin 1/11/2021 diruang kerjanya.

Dasar & Cerita Hibah

Ir.Magdalena,MM Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Bengkayang sangat menyayangi mengapa diributkan hibah Kapal dari KKP ini, sementara menurut Magdalena penyerahaan baru simbolis masih ada proses hukum.

“Kelompok usaha Bersama (Kube) Nelayan di Bengkayang rata-rata belum berbadan hukum, kemudian saya tanya apa boleh Koperasi?. Kebetulan pas dengan saya ada tiga Koperasi dan berbadan hukum. Kami usulkan, prosesnya begitu cepat, harus segera, nah apakah saya harus mencari lagi, dan kebetulan Koperasi itu pernah usul kapal,” pungkas Magdalena.

Magdalena berharap, pertama jangan berprasangka negatif lebih baik berpikir positif. Karena ini bukan satu-satunya, se-Kalbar masih ada 31 unit. Kedua mungkin bodynya saja bisa diambil tapi biaya perbaikan kapal dan tingginya biaya operasional, maka diberikan pada usaha berbadan hukum yang mampu.

“nanti bermasalah, ambil-ambil ja barang, tau-tau tidak dioperasi, kan bermasalah jadinya,” terang Magdalena, Senin 1/11/2021.

Cerita Kapal sitaan KKP bisa dihibah atas upaya Wakil Bupati Bengkayang mencari peluang, karena melihat ada kapal sitaan di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

“nah sayang tidak dimanfaatkan. Lalu bertanya. Ternyata kapal bisa dihibah. Akirnya pak wakil berusaha mencari informasi. Bagaimana cara dapat hibah?. Pada saat permulaan kita langsung di kejaksaan. Pada Akirnya dipending karena belum ada info yang jelas. Beberapa hari kemudian ditelpon dinas propinsi, karena mendengar Bengkayang pernah ajukan hibah kapal. Nah sekarang dari kementerian langsung, jadi suratnya dirubah tapi syaratnya harus kelompok berbadan hukum,” sebut Ir.Magdalena,MM. Wrt:Mus: Editor Pimred.


Share